Seret Pengusaha Indonesia, Skandal Dolar Singapura Palsu Jadi Sorotan Media Asing!
Kredit Foto: Unsplash/Dmitry Demidko
Kasus dugaan penggunaan 34 lembar uang palsu pecahan 10.000 dolar Singapura senilai sekitar SGD340.000 atau Rp4,7 miliar di kasino Resorts World Sentosa (RWS) mendapat sorotan sejumlah media asing.
Media Singapura, The Straits Times, mengungkap sejumlah fakta terkait pengusaha Indonesia bernama Steven yang disebut menggunakan uang tersebut dalam tiga kunjungannya ke kasino pada Juni 2026.
Kuasa hukum Steven, Yosia Ginting, menyebut kliennya merupakan korban penipuan dan tidak mengetahui uang yang diterimanya diduga palsu. Menurutnya, uang tersebut diberikan oleh seseorang bernama Anthony sebagai pembayaran terkait transaksi ruko.
Kasus ini juga melibatkan Kepolisian Indonesia dan Singapura. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo disebut telah melakukan pertemuan dengan perwakilan Singapore Police Force (SPF) untuk membahas 34 lembar uang yang diamankan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Sasar Perbankan Swasta
Sorotan lain muncul karena Steven hingga kini masih berada di Singapura dan disebut tidak diperbolehkan meninggalkan negara tersebut karena paspornya ditahan.
Selain The Straits Times, kasus ini turut diberitakan The Online Citizen serta media Malaysia Malay Mail dan The Star.
Yosia meminta penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang terakhir memegang uang. Ia mendorong penelusuran dilakukan hingga mengetahui asal-usul uang, pihak yang menyerahkan, serta bagaimana uang tersebut bisa beredar sampai ke tangan Steven.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: