Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ferdinand Hutahean: Gibran dan Jokowi Pasti Saat Ini Tidak Bisa Tidur Nyenyak

        Ferdinand Hutahean: Gibran dan Jokowi Pasti Saat Ini Tidak Bisa Tidur Nyenyak Kredit Foto: ChatGPT/Belinda Safitri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali bergulir setelah sengketa hasil Pilpres 2024 masuk lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut kini terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan salah satu pemohonnya adalah pakar hukum tata negara, Denny Indrayana.

        Pemeriksaan pendahuluan perkara itu dijadwalkan berlangsung pada 21 September 2026. Perkembangan tersebut kemudian mendapat sorotan politikus Ferdinand Hutahaean, terutama setelah terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026. 

        Dalam laman resmi MK, PMK tersebut mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.

        Baca Juga: Mantan Ketua MK Heran: Ada Orang Ngabisin Waktunya Ngurusin Urusan Ijazah

        Ferdinand menilai terbitnya aturan tersebut membuka ruang bagi permohonan yang sebelumnya berpotensi terbentur persoalan batas waktu untuk kembali diproses. Ia kemudian mengaitkannya dengan gugatan yang mempertanyakan pencalonan Gibran.

        “Kalau mengikuti peraturan yang lama, permohonan Denny Indrayana itu masuk dalam ranah kedaluarsa, di luar batas waktu. Tetapi dengan terbitnya PMK nomor 1 tersebut, maka permohonan Denny Indrayana akan diproses, akan disidangkan, akan dibuktikan, dan akan diputus oleh mahkamah nantinya," kata Ferdinand dalam keterangannya, dikutip Senin (21/9/2026).

        Selain persoalan waktu pengajuan, Ferdinand menyoroti materi yang nantinya akan dibuktikan dalam persidangan. Ia menyebut pemohon akan membawa bukti terkait persoalan ijazah atau pendidikan setingkat SLTA yang menjadi salah satu dasar gugatan terhadap pencalonan Gibran.

        “Apa yang terjadi ketika semua alat-alat bukti yang akan disuguhkan oleh pemohon bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SLTA sederajat atau bahwa keputusan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah yang memberikan surat penyetaraan kepada pendidikan Gibran di Singapura dan Australia itu menjadi setingkat SLTA di sini, gugur," ungkapnya.

        Baca Juga: Roy Suryo Sebenarnya Khawatir Jika Jokowi Hadiri Sidang Ijazah, Kata Rivai Kusumanegara

        Dari kemungkinan yang ia bangun tersebut, Ferdinand kemudian menarik konsekuensi hukum terhadap status Gibran. Ia menyebut, apabila pencalonan Gibran dinyatakan gugur, maka menurut pandangannya hal itu akan berujung pada pemakzulan dari jabatan Wakil Presiden.

        “Maka pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 2024 akan dinyatakan gugur, maka Gibran tentu harus dimakzulkan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden," ucap dia.

        Ferdinand kemudian menutup pernyataannya dengan mengaitkan perkembangan perkara tersebut dengan kondisi Gibran dan ayahnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

        “Inilah tentu yang membuat Gibran dan Jokowi pasti saat ini tidak bisa tidur nyenyak, tetapi kita tidak tahu apa yang akan terjadi ke depan," imbuhnya.

        Untuk saat ini, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang telah tercatat dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pendahuluan di MK. Namun, konsekuensi terhadap status Gibran yang disampaikan Ferdinand masih merupakan argumentasi atau prediksi hukum dari pihaknya, bukan putusan MK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: