Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kredit Bank Rp2.548 Triliun Belum Dipakai, OJK Ungkap Alasannya

        Kredit Bank Rp2.548 Triliun Belum Dipakai, OJK Ungkap Alasannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Fasilitas kredit perbankan yang telah disetujui tetapi belum ditarik debitur atau undisbursed loan (UL) mencapai Rp2.548 triliun pada Juli 2026. Angka ini menunjukkan bahwa ruang pembiayaan perbankan masih cukup besar, tetapi realisasi kredit juga bergantung pada kebutuhan dan kesiapan dunia usaha untuk menarik pinjaman.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengatakan UL tersebut meningkat 7,80% secara tahunan (year on year/yoy) dari Rp2.364 triliun pada Juli 2025.

        UL merupakan fasilitas kredit yang sudah disetujui bank, tetapi belum digunakan atau ditarik oleh debitur. Menurut Dian, tingginya UL tidak serta-merta menunjukkan bahwa perbankan kesulitan menyalurkan kredit.

        Dari sisi sektor ekonomi, industri pengolahan dan perdagangan menjadi dua sektor dengan nominal UL yang relatif besar. Kedua sektor tersebut juga memiliki porsi kredit produktif yang besar, sehingga tingginya UL mencerminkan besarnya fasilitas pembiayaan yang telah disiapkan perbankan untuk mendukung kegiatan usaha.

        Dian menjelaskan, ada sejumlah alasan debitur belum menarik kredit yang telah disetujui. Faktor tersebut antara lain siklus bisnis, perkembangan proyek, serta pengelolaan arus kas perusahaan.

        Perubahan suku bunga juga menjadi pertimbangan debitur. Ketika biaya pinjaman meningkat, perusahaan cenderung lebih berhati-hati dalam menarik kredit karena kenaikan biaya pendanaan dapat menekan profitabilitas.

        Selain itu, perlambatan permintaan membuat sebagian perusahaan menunda ekspansi sehingga kebutuhan pendanaan ikut berkurang. Akibatnya, fasilitas kredit yang sudah tersedia belum sepenuhnya digunakan.

        “Dengan demikian, besarnya UL tidak mengindikasikan keterbatasan dari sisi bank dalam menyalurkan kredit, tetapi juga mencerminkan keputusan dan kebutuhan pembiayaan dari sisi debitur,” ujar Dian dalam jawaban tertulis.

        Baca Juga: OJK Soroti Bunga Khusus Deposito, Biaya Dana Bank Berpotensi Naik

        Baca Juga: Usai Demutualisasi, OJK: BEI Tetap Independen

        Likuiditas Tak Otomatis Jadi Kredit

        Terkait efektivitas tambahan insentif likuiditas, Dian mengatakan kebijakan tersebut tetap memberikan ruang dan fleksibilitas bagi perbankan dalam mengelola likuiditas sekaligus mendukung penyaluran kredit.

        Namun, tambahan likuiditas tidak otomatis berubah menjadi kredit yang tersalurkan. Realisasi pembiayaan tetap bergantung pada permintaan kredit, kesiapan pelaku usaha melakukan ekspansi, kelayakan debitur dan proyek, serta selera risiko (risk appetite) masing-masing bank.

        Seluruh proses penyaluran kredit tetap harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

        Di sisi lain, besarnya UL menunjukkan bahwa perbankan nasional masih memiliki ruang untuk mendukung pembiayaan produktif dan mendorong pertumbuhan sektor riil.

        Dian memperkirakan pertumbuhan UL ke depan akan mulai moderasi seiring penyesuaian strategi bisnis perbankan dan meningkatnya optimisme pelaku usaha terhadap prospek perekonomian nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: