Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudewo Eks Bupati Pati Terancam Kehilangan Hak Politik, Terseret Dua Kasus Korupsi hingga Dituntut 8,5 Tahun

        Sudewo Eks Bupati Pati Terancam Kehilangan Hak Politik, Terseret Dua Kasus Korupsi hingga Dituntut 8,5 Tahun Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bupati Pati nonaktif Sudewo tidak hanya menghadapi ancaman hukuman 8,5 tahun penjara dalam perkara korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga meminta haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun setelah menjalani hukuman pokok.

        Tuntutan tersebut menjadi konsekuensi tambahan atas dua perkara yang menjerat Sudewo, yakni dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta perkara pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. JPU menilai Sudewo telah menyalahgunakan jabatan yang pernah diembannya untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.

        Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, JPU KPK Greafik Loserte menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama 8,5 tahun. Selain itu, jaksa meminta terdakwa membayar denda Rp300 juta yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 100 hari.

        Ancaman terhadap karier politik Sudewo menjadi salah satu bagian penting dalam tuntutan tersebut. JPU meminta hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun dan masa pencabutan itu dijalankan setelah Sudewo menyelesaikan hukuman pokoknya.

        Perkara yang dihadapi Sudewo sendiri tidak berdiri pada satu kasus saja. Sebelum menjabat sebagai Bupati Pati, ia merupakan anggota Komisi V DPR RI pada 2021 hingga 2022 dan kemudian diduga melakukan penyalahgunaan wewenang ketika telah memegang jabatan sebagai kepala daerah.

        Dalam perkara DJKA, jaksa menilai Sudewo terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar. Selain itu, ia juga disebut menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,3 miliar.

        Jaksa menduga Sudewo memiliki kerja sama dengan sejumlah pihak di lingkungan DJKA untuk mengatur proses lelang proyek. Pengaturan tersebut disebut dilakukan agar perusahaan yang telah ditentukan sejak awal dapat memenangkan proyek.

        "Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal," kata jaksa dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.

        Baca Juga: Astra Tempati Peringkat Keempat Fortune Indonesia 100 Tahun 2026

        Perkara kedua berkaitan dengan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Dalam kasus ini, Sudewo diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

        Tiga terdakwa lain yang disebut jaksa masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis. Mereka adalah Sumarjiono, Abdul Suyono, serta Sukarjan.

        Ketiganya diduga terlibat dalam pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa. Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp2,4 miliar.

        Jaksa menilai rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam dua ruang yang berbeda, yakni proyek pemerintah dan proses pengisian jabatan di tingkat desa. Karena itu, perkara Sudewo tidak hanya menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga persoalan kepercayaan publik terhadap pejabat negara.

        "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa sebagai salah satu pertimbangan dalam tuntutan.

        Selain hukuman penjara dan denda, JPU juga menuntut Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga tahun.

        Dengan seluruh tuntutan tersebut, Sudewo menghadapi konsekuensi yang jauh lebih panjang daripada sekadar hukuman penjara. Jika tuntutan jaksa dikabulkan, ia bukan hanya harus menjalani pidana, tetapi juga kehilangan kesempatan untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menyelesaikan hukuman pokok.

        Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sudewo dan tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan. Sidang pembelaan akan digelar dua pekan mendatang sebelum perkara memasuki tahapan selanjutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: