Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RUPSLB BEI Mundur ke 28 Oktober, Demutualisasi Masih Abu-Abu

        RUPSLB BEI Mundur ke 28 Oktober, Demutualisasi Masih Abu-Abu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadwalkan ulang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang tadinya diagendakan pada 15 September 2026 menjadi 28 Oktober 2026. Namun, belum bisa dipastikan apakah dalam agenda tersebut akan dibahas juga soal demutualisasi atau tidak.

        Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan RUPSLB merupakan agenda rutin yang diselenggarakan bursa setiap tahun. Ia menyebut kepastian mengenai pembahasan demutualisasi belum tersedia.

        “28 Oktober. Tapi kalau demutualisasi itu kan masih ada proses yang memang kita tunggu juga, prosesnya ada di OJK juga,” kata Iding saat ditemui usai acara konferensi pers Capital Market Run 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

        Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi menjadi bagian dari reformasi integritas pasar modal.

        “Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan dalam keterangan resminya, Senin (21/9/2026).

        Kini, OJK sudah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026) yang telah berlaku sejak tanggal diundangkan pada 17 September 2026.

        Diketahui bahwa dalam POJK 13 Tahun 2026 memuat pokok-pokok pengaturan yang meliputi saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan Demutualisasi Bursa Efek, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis, pembagian dividen, dan laporan Bursa Efek.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: