Kredit Foto: Aryo Hadi Wibowo
Pemerintah memastikan penagihan kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berlanjut meskipun Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah berakhir pada akhir 2024. Proses penagihan selanjutnya dijalankan melalui struktur Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan hal tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026), saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai keberlanjutan penagihan hak tagih negara setelah masa kerja Satgas BLBI berakhir.
"Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024, dan secara tata kelola pemerintahan, itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan," ujar Suahasil.
Ia menjelaskan, Kemenkeu memiliki Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertanggung jawab atas penagihan kewajiban yang masih terutang kepada negara. Dengan demikian, penanganan piutang BLBI tetap dilakukan melalui mekanisme kelembagaan yang telah tersedia.
"Di Kementerian Keuangan itu, di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), ada yang namanya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Ini bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang masih terutang kepada negara (piutang)," jelasnya.
Suahasil menegaskan pemerintah tidak akan membentuk satuan tugas baru untuk melanjutkan proses penagihan BLBI. Penanganan kewajiban tersebut akan dilakukan melalui struktur Kemenkeu yang sudah ada.
"Kita bekerja terus dengan konstruksi Kemenkeu yang ada, di DJKN," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Pelunasan Utang BLBI Tak Hapus Hak Tagih Negara
Berlandaskan PP Nomor 4 Tahun 2024
Lebih lanjut, Suahasil menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2024 sebagai landasan baru dalam penyelesaian penagihan kewajiban kepada negara. Pemerintah akan terus mengejar kewajiban yang masih tersisa dari para debitur dan obligor BLBI.
"Sebenarnya juga telah dikeluarkan PP Nomor 4 Tahun 2024 yang menjadi landasan baru dari penyelesaian penagihan ini," ungkapnya.
Ia berharap pengembalian piutang yang berhasil ditagih dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kita berharap kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar, dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN," ujar Suahasil.
Keberlanjutan penagihan tersebut sejalan dengan penegasan pemerintah bahwa pelunasan utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur.
Sebelumnya, Suahasil menyampaikan bahwa pemerintah telah menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia. Namun, penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI tidak berarti seluruh kewajiban pihak-pihak yang memiliki utang kepada negara telah berakhir.
Melalui DJKN dan PUPN, Kementerian Keuangan akan melanjutkan pengelolaan serta penagihan piutang negara sesuai dengan mekanisme kelembagaan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah
Tag Terkait: