Strategi Pemerintah Kejar Aset BLBI, Andalkan Penagihan Aktif dan Kolaborasi Lintas Lembaga
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemerintah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengejar aset dan kewajiban yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Upaya tersebut dilakukan melalui penagihan aktif, penyitaan, hingga kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah terus menjalankan berbagai langkah penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban kepada negara. Strategi tersebut disampaikan saat memberikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
"Ada banyak cara, termasuk dalam berbagai macam bentuk penagihan aktif," ujar Suahasil.
Ia menjelaskan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki daftar pihak yang masih memiliki kewajiban. Daftar tersebut menjadi bagian dari proses penagihan yang dilakukan secara berkelanjutan.
"Kita juga membuka diskusi terus, kita memiliki daftarnya, kemudian teman-teman di DJKN banyak melakukan pemancangan/penyitaan. Mungkin lihat di beberapa tempat ada penyitaan," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Pelunasan Utang BLBI Tak Hapus Hak Tagih Negara
Gandeng Aparat Penegak Hukum
Dalam menjalankan strategi penagihan, pemerintah tidak hanya mengandalkan Kementerian Keuangan. Suahasil menyebut aparat penegak hukum dan lembaga lainnya turut dilibatkan untuk mendukung proses penanganan aset yang berkaitan dengan kewajiban negara.
Menurutnya, kolaborasi tersebut juga mencakup penandaan aset yang berkaitan dengan BLBI dan penanganan obligasi rekapitalisasi.
"Dan bukan hanya dilakukan oleh Kementerian Keuangan sendiri, kita melibatkan aparat penegak hukum yang lain, dan juga bersama-sama melakukan penandaan aset," kata Suahasil.
Ia menambahkan, penandaan aset dilakukan untuk mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan BLBI, penanganan obligasi rekap, serta kewajiban lainnya.
"Jadi ditandai ini adalah terkait dengan BLBI, terkait dengan penanganan obligasi rekap, dan yang lainnya," ujarnya.
Suahasil menegaskan, pemerintah akan terus menjalankan proses penagihan secara aktif dengan melibatkan seluruh lembaga yang berkaitan.
"Jadi kita lakukan secara aktif bekerja dengan seluruh lembaga yang ada," tuturnya.
Strategi penagihan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur BLBI tetap berjalan. Pelunasan utang obligasi pemerintah kepada Bank Indonesia sebelumnya telah dinyatakan selesai, tetapi tidak menghapus kewajiban pihak-pihak yang masih memiliki utang kepada negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah
Tag Terkait: