Nusron Ungkap Pemerintah Bakal Atur Batas Maksimal Kepemilikan Tanah, Berapa Hektare?
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemerintah akan mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah di Indonesia. Namun, hingga kini belum ada angka pasti mengenai berapa luas tanah maksimal yang nantinya boleh dimiliki atau dikuasai.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Aturan itu menjadi salah satu regulasi turunan setelah RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada Selasa (22/9/2026).
Nusron menyampaikan pemerintah berkomitmen menyelesaikan berbagai aturan yang menjadi amanat dari UU Pengaturan Reforma Agraria. Salah satunya adalah PP yang nantinya mengatur sejumlah aspek dalam penyelenggaraan reforma agraria.
"Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah," ungkap Nusron dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/9/2026).
Dengan demikian, belum tepat jika disebut pemerintah sudah menetapkan batas kepemilikan tanah tertentu. Yang baru dipastikan adalah pemerintah akan menyusun aturan mengenai batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah melalui PP.
Ketentuan mengenai batas tanah tersebut menjadi salah satu dari sejumlah materi yang akan diatur pemerintah. Nusron menyebut PP juga akan memuat aturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.
Selain itu, pemerintah akan mengatur tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria. Ada pula ketentuan mengenai pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah, BUMN, dan BUMD.
Persoalan konflik agraria juga masuk dalam materi aturan turunan tersebut. Pemerintah akan mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria.
Aturan tersebut juga mencakup tata cara pendaftaran, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik. Ketentuan mengenai penataan dan pengendalian atas batasan tanah juga akan dimasukkan.
Baru setelah itu terdapat ketentuan yang secara khusus menyebut penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan serta pemilikan tanah. Pemerintah juga akan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan reforma agraria.
Baca Juga: Nusron Wahid Kabur saat Dicecar soal Kasus Suap HGB: Aku Mau Pulang, Aku Punya Privasi
Nusron menegaskan ketentuan mengenai batas tersebut merupakan bagian dari pekerjaan pemerintah setelah UU Reforma Agraria disahkan. Artinya, detail seperti besaran luas tanah, mekanisme penghitungan, serta penerapannya masih menunggu aturan pelaksana.
Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna. Pembahasan itu mencakup penguatan landasan hukum reforma agraria, termasuk penyelesaian konflik agraria dan pemulihan hak masyarakat atas tanah.
Dengan UU yang kini telah disahkan, pemerintah memiliki dasar untuk menyusun sejumlah aturan pelaksana. Salah satu yang paling ditunggu adalah aturan yang akan menentukan batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah.
Jadi, pertanyaan mengenai berapa hektare batas maksimal tanah yang boleh dimiliki belum memiliki jawaban resmi dari pemerintah. Angka dan mekanismenya baru akan diketahui setelah aturan pelaksana yang dijanjikan pemerintah selesai disusun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama