Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Targetkan Ketok Palu Sebelum 15 Desember

        RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Targetkan Ketok Palu Sebelum 15 Desember Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset selesai dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Saat ini, pembahasan RUU tersebut masih berlangsung di Komisi III DPR RI dengan melibatkan berbagai pihak.

        Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan pelibatan berbagai pihak dilakukan untuk memperkaya perspektif sekaligus menyempurnakan substansi RUU sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan.

        “RUU Perampasan Aset kan masih terus berjalan di Komisi III DPR RI. Jadi prosesnya terus berjalan, pembahasannya terus berjalan dengan mengundang banyak pihak-pihak yang terkait,” ujar Saan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

        Menurut Saan, sejumlah pihak telah diundang dalam pembahasan, termasuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masukan dari berbagai pihak tersebut diharapkan dapat memperkaya materi yang tengah disusun Komisi III.

        “Jadi seperti sebelumnya mantan pimpinan KPK juga diundang, semua diundang untuk bisa lebih sempurna terkait dengan pembahasannya,” katanya.

        Saan menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap mengacu pada linimasa yang telah disepakati DPR. Dengan demikian, proses pembahasan akan terus dilakukan hingga mencapai tahapan pengambilan keputusan.

        “Jadi sesuai dengan kesepakatan bahwa nanti sesuai dengan timeline-nya pasti sesuai dengan kesepakatan disahkan,” ujar politikus Fraksi Partai NasDem tersebut.

        Target tersebut sebelumnya juga telah disampaikan pimpinan DPR dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pada 27 Agustus 2026. DPR menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

        Saan memperkirakan RUU tersebut dapat memasuki tahap pengambilan keputusan sesuai rangkaian pembahasan yang sedang berjalan. Namun, ia tidak merinci substansi pasal maupun poin yang masih menjadi pembahasan di Komisi III.

        Baca Juga: Loyalis Gibran: Bagaimana Mungkin Perampasan Aset Terealisasi Kalau Denny Indrayana Masih Bebas?

        Baca Juga: Dukung RUU Perampasan Aset, Legislator PDIP Wanti-wanti Kasus Pengusaha Oposisi Rusia Terjadi di Sini

        Baca Juga: Mahfud MD Minta Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset: Transaksi Uangnya Besar

        Selain melibatkan sejumlah pihak dalam pembahasan, DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui Komisi III. Partisipasi publik tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan materi RUU sebelum keputusan akhir diambil.

        Dengan target tersebut, Komisi III masih memiliki waktu untuk menyelesaikan pembahasan sekaligus mengakomodasi masukan dari pihak-pihak terkait sebelum RUU Perampasan Aset dibawa ke Rapat Paripurna.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: