Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mahfud MD Minta Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset: Transaksi Uangnya Besar

Mahfud MD Minta Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset: Transaksi Uangnya Besar Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta tindak pidana judi online (judol) dimasukkan dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Mahfud menilai judi online layak masuk karena aktivitas tersebut melibatkan transaksi keuangan dalam jumlah besar. Menurutnya, perampasan aset menjadi salah satu instrumen penting untuk menindak hasil kejahatan yang berasal dari praktik judi online.

“Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga,” kata Mahfud dalam Podcast Terus Terang.

Selain persoalan judi online, Mahfud menyoroti proses penyusunan RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.

Ia meminta pemerintah dan DPR membuka proses pembahasan kepada publik, termasuk dengan mempublikasikan perkembangan draf RUU secara berkala.

Menurut Mahfud, keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui perubahan substansi RUU dari waktu ke waktu.

“DPR dan pemerintah sekarang harus membuka diri,” ujarnya.

Mahfud menilai publik seharusnya dapat mengakses perkembangan pembahasan RUU, termasuk pasal-pasal yang sedang dirumuskan.

Ia mengingatkan, proses legislasi yang dilakukan secara tertutup justru dapat menimbulkan kecurigaan dan menghambat pembahasan RUU.

“Ini yang sekarang sedang dibahas oleh DPR. Lalu RDPU, ya pelibatan masyarakat,” kata Mahfud.

Mahfud juga mendorong agar pemerintah dan DPR melibatkan masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Menurutnya, partisipasi publik penting untuk memastikan substansi RUU tidak hanya dirumuskan oleh pemerintah dan parlemen.

“Ya harus, harus diumumkan,” tegasnya.

13 Tindak Pidana Masuk Daftar RUU Perampasan Aset

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar perkara yang dapat dikenai perampasan aset.

Ke-13 tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, serta penyelundupan manusia. Selanjutnya, penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya juga masuk dalam daftar tersebut.

Komisi III juga memasukkan tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, dan pertambangan.

Selain itu, tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) turut masuk dalam daftar.

Judi online belum tercantum dalam 13 jenis tindak pidana tersebut. Karena itu, Mahfud mendorong agar aktivitas judi online turut dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Bagi Mahfud, pembahasan RUU tersebut harus dilakukan secara terbuka, baik mengenai daftar tindak pidana yang menjadi objek perampasan aset maupun rumusan pasal-pasalnya.

Ia menilai keterbukaan dan pelibatan masyarakat penting agar RUU Perampasan Aset memiliki legitimasi publik sekaligus mampu menjawab perkembangan bentuk kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat