Dukung RUU Perampasan Aset, Legislator PDIP Wanti-wanti Kasus Pengusaha Oposisi Rusia Terjadi di Sini
Kredit Foto: Ist
Anggota DPR RI asal Bali, Wayan, menegaskan dukungan penuh fraksinya agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.
Ia menyoroti lemahnya pengawasan terhadap narapidana korupsi di Indonesia. Bahkan, menurutnya ada kasus di mana koruptor tidak benar-benar mendekam di sel penjara, melainkan tinggal di kos dekat lapas.
"Karena sudah terbukti banyak koruptor yang ditangkap, ditahan, dipenjara, dia kos di samping penjara, dia enggak takut dipenjarakan," ungkap Wayan dalam rapat penyerapan aspirasi lanjutan RUU Perampasan Aset, dikutip Selasa (15/9).
Wayan menilai undang-undang ini krusial agar negara tidak kalah oleh para koruptor. Ia mendukung wacana pemiskinan koruptor dengan menekankan bahwa aset hasil korupsi harus dikembalikan kepada negara.
"Dipenjarakan penting, karena dia bersalah, tapi lebih penting mengembalikan kerugian negara," tegasnya.
Meski mendukung aturan keras, Wayan mengingatkan agar undang-undang tetap menjamin hak warga negara. Ia menolak jika RUU ini dijadikan alat untuk bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat yang dituduh korupsi. Menurutnya, mereka harus diberi hak membela diri secara maksimal.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Siap Diketok, Sahroni Prediksi Ribut Lagi Usai Disahkan
Legislator asal Bali itu juga mengingatkan bahaya politisasi dalam penerapan aturan. Ia mencontohkan kasus di Rusia, di mana seorang pengusaha oposisi dimiskinkan dan ditangkap tanpa alasan jelas.
"Hindari politisasi, karena di Rusia pernah ada seorang pengusaha kuat, karena dia beroposisi, tanpa sebab yang jelas, dia ditangkap, dan ini menjadi berita dunia. Ini juga sudah diantisipasi oleh kami," tandasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya