Kredit Foto: BPMI
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa wacana penetapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu belum menjadi keputusan resmi.
Saat ini, wacana tersebut beserta mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden masih sebatas pembicaraan informal antarpihak.
Hal tersebut disampaikan Puan untuk merespons dinamika pembahasan revisi UU Pemilu yang saat ini mulai bergulir di Senayan.
"Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5 persen itu masih dalam tahap wacana, belum secara resmi deal kok, apakah akan diusung oleh dua partai politik atau tidak. Pembahasan resminya nanti akan dilakukan di DPR," ujar Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa berbagai gagasan terkait perubahan aturan Pemilu masih terus digodok. Mengingat kontestasi Pemilu berikutnya baru akan diselenggarakan pada tahun 2029, DPR RI memiliki waktu yang cukup untuk melakukan kajian secara komprehensif.
Saat ini, proses pembahasan revisi UU Pemilu masih berada pada tahap awal. Komisi II DPR RI juga telah menyatakan sikap untuk terus membuka ruang masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait isu-isu krusial kepemiluan, seperti parliamentary threshold, presidential threshold, hingga desain pelaksanaan Pemilu di tingkat pusat dan daerah.
Puan menjamin bahwa DPR akan memproses seluruh usulan sesuai dengan mekanisme legislasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari revisi regulasi ini adalah untuk menciptakan sistem ketatanegaraan yang lebih stabil.
"Yang terpenting adalah nanti deal PT-nya itu akan bisa berjalan efektif, efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi kelangsungan bangsa dan negara," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: