Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        IRESS Soroti Risiko BLU Energi, Dinilai Berpotensi Tumpang Tindih dengan BUMN

        IRESS Soroti Risiko BLU Energi, Dinilai Berpotensi Tumpang Tindih dengan BUMN Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Institute for Essential Services Reform (IRESS) menyoroti rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Sektor Energi yang akan mengelola rantai pasok batu bara dan gas bumi untuk pembangkit listrik. IRESS menilai desain kelembagaan dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan badan usaha yang telah ada.

        Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara, mengatakan secara prinsip pihaknya memahami tujuan pembentukan BLU Energi untuk memperkuat ketahanan energi, menjamin pasokan bahan bakar pembangkit, serta menjaga keterjangkauan biaya listrik bagi masyarakat.

        Namun, setelah mencermati substansi Rancangan Perpres tentang Penyediaan Batu Bara dan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik oleh BLU Sektor Energi, IRESS menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji ulang.

        Menurut Marwan, tugas dan fungsi BLU Energi dalam rancangan tersebut dinilai telah melampaui peran umum sebuah BLU dan mendekati fungsi badan usaha seperti BUMN.

        "BLU Energi menjalankan tugas dan fungsi melebihi hal-hal yang umumnya diperankan oleh sebuah BLU. Dengan begitu, BLU Energi berubah menjadi badan usaha layaknya sebuah BUMN," tulis Marwan dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).

        Ia menyebut, sejumlah fungsi seperti pengadaan, pembelian, penjualan, distribusi, hingga pengelolaan pasokan batu bara dan gas bumi pada dasarnya telah dilakukan oleh badan usaha yang ada. Jika fungsi tersebut kembali diberikan kepada BLU Energi, menurutnya, berpotensi menciptakan duplikasi kewenangan dan menurunkan efisiensi.

        Potensi Tambah Mata Rantai Bisnis

        Marwan juga menilai pembentukan BLU Energi berpotensi menambah mata rantai bisnis dalam rantai pasok energi. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan biaya yang pada akhirnya berpengaruh terhadap beban negara maupun masyarakat.

        "Menambah mata rantai bisnis yang dapat membuat harga yang dibayar oleh BUMN menjadi lebih mahal," ujarnya.

        Selain itu, IRESS menyoroti belum jelasnya pembagian kewenangan antara BLU Energi dengan BUMN terkait. Menurut Marwan, aspek seperti kualitas, spesifikasi, volume, hingga waktu pengiriman batu bara perlu mendapat perhatian agar tidak mengganggu keandalan pasokan pembangkit.

        "Hal ini tentu akan mengganggu keandalan penyediaan listrik, termasuk potensi terjadinya gangguan pasokan," katanya.

        Dorong Optimalisasi Lembaga yang Ada

        IRESS menyarankan pemerintah tidak membentuk lembaga baru dengan fungsi komersial dan operasional yang luas. Menurut Marwan, pemerintah dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dan mengoptimalkan peran lembaga yang sudah tersedia.

        Ia menilai BLU Energi seharusnya tetap berada dalam koridor fungsi BLU, yakni mendukung konsolidasi, koordinasi, serta pengelolaan layanan publik, bukan mengambil alih fungsi bisnis yang telah dijalankan oleh badan usaha.

        Baca Juga: China Tawarkan Kerja Sama, Prabowo Kini Bidik Bensin dari Batu Bara Usai B50

        Baca Juga: BLU Energi Disiapkan, PLN EPI Buka Suara

        "BLU yang harus dibentuk adalah BLU yang berperan dan bertugas sesuai ketentuan, peraturan, dan prinsip-prinsip yang berlaku. Bukan 'BUMN baru' yang ditengarai mengandung motif bernuansa moral hazard," ujar Marwan.

        Sebelumnya, pemerintah menyiapkan pembentukan BLU Sektor Energi untuk mengendalikan alur penyediaan batu bara dan gas bumi bagi pembangkit listrik. Lembaga tersebut dirancang untuk menjalankan fungsi rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan pasokan, pengadaan, distribusi, hingga pengelolaan risiko pasokan energi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: