Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Wacana memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam skema pekerja platform digital dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan mendapat perhatian dari komunitas pengemudi. URC Bergerak menilai perubahan status dari mitra menjadi pekerja berpotensi mengubah pola kerja ojol secara drastis, termasuk membuka risiko terjadinya pemutusan kemitraan dalam jumlah besar.
Perwakilan URC Bergerak William Roy Rawung mengatakan, salah satu persoalan yang perlu diperhitungkan DPR adalah hilangnya fleksibilitas pengemudi untuk menggunakan lebih dari satu aplikasi layanan ride-hailing.
Menurut dia, selama ini pengemudi dapat terdaftar dan mencari order melalui sejumlah platform sekaligus. Fleksibilitas tersebut memungkinkan pengemudi menyesuaikan aktivitasnya dengan kondisi order di masing-masing aplikasi.
Namun, jika hubungan kerja diformalkan dan diterapkan dengan mekanisme satu pekerja untuk satu akun atau platform, sebagian akun pengemudi berpotensi tidak lagi dapat digunakan.
“Kalau kita dimasukkan dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan, berarti kita dipaksa terima penghasilan tetap. Dan tentunya, Pak, akan muncul akun-akun yang diputus mitra karena sudah tidak boleh double akun. Jumlahnya akan merosot,” kata Roy dalam audiensi bersama Komisi IX DPR RI, Senin (21/9/2026).
Roy bahkan memperkirakan perubahan tersebut dapat berdampak besar terhadap keberlangsungan kemitraan pengemudi ojol. Menurut dia, sebagian besar pengemudi berpotensi keluar dari ekosistem apabila mekanisme tersebut diterapkan.
“Tapi saya jamin pasti akan ada putus mitra. Paling tidak 75% akan keluar,” ujarnya.
Selain potensi putus kemitraan, Roy menilai perubahan pola kerja juga dapat mengurangi ruang pengemudi untuk mengatur sendiri peluang pendapatannya.
Ia menjelaskan, penggunaan beberapa aplikasi selama ini menjadi salah satu cara pengemudi menyiasati fluktuasi jumlah order. Ketika permintaan pada satu aplikasi sedang rendah, pengemudi dapat beralih menggunakan platform lain.
“Kalau saya punya tiga akun, kalau Gojek lagi gak bagus order, saya bisa jalanin Grab. Kalau tidak bagus, saya bisa jalankan Maxim dan lain-lain. Jadi ada pilihan untuk itu, dengan jam-jamnya,” kata Roy.
Karena itu, menurut Roy, pola kerja pengemudi ojol memiliki karakter berbeda dengan pekerjaan formal yang memiliki jam kerja dan penghasilan tetap. Latar belakang pengemudi yang beragam juga membuat penerapan satu standar hubungan kerja dinilai tidak sederhana.
“Jadi, sangat aneh. Kita sudah bebas bergerak, tiba-tiba mau dipaksa untuk terima gaji. Bapak mau pakai rate gaji yang mana? Ini beda-beda, nih,” ujarnya.
Roy juga menyoroti besarnya jumlah masyarakat yang selama ini dapat masuk ke sektor transportasi berbasis aplikasi melalui pola kemitraan. Menurut dia, model tersebut memungkinkan platform menaungi jumlah pengemudi yang sangat besar tanpa harus menerapkan pola hubungan kerja konvensional.
“Saya ingin minta contoh, ada enggak satu perusahaan di dunia ini yang punya karyawan tiga juta orang? Ada enggak, Pak?” kata Roy.
Dia berharap pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan berbasis platform dan tidak serta-merta menyamakan seluruh pengemudi dengan pekerja dalam hubungan kerja formal.
Sebelumnya, Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah perwakilan serikat pekerja dan komunitas pengemudi untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka penyusunan RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.
RDPU berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026), dan dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tim Riset - Rachmawati
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait: