Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan catatan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, khususnya terkait ketentuan pembatasan biaya aplikasi (platform) sebesar 8% kepada pengemudi ojek online (ojol).
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, memandang bahwa kebijakan ini harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen. Pemerintah perlu memastikan bahwa pengaturan biaya platform tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat pengguna layanan transportasi daring.
"Penetapan batas biaya platform harus diikuti pengawasan yang efektif. Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata ekosistem transportasi digital justru membuka ruang bagi munculnya biaya tambahan, kenaikan tarif, atau penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan konsumen," kata Rio dalam pesan tertulis kepada Warta Ekonomi, Minggu (11/10/2026).
Untuk itu, ia menuntut agar dampak kebijakan tidak memindahkan beban kepada pihak konsumen. Rio mengingatkan agar pembatasan biaya platform maksimal 8% tidak menjadi alasan bagi perusahaan aplikator untuk mencari sumber keuntungan baru dengan membebankan biaya tambahan atau menaikkan tarif kepada konsumen.
"Jangan sampai penurunan potensi pendapatan atau profitabilitas perusahaan akibat kebijakan ini justru direspons dengan mencari celah bisnis baru yang merugikan masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berujung pada kenaikan biaya layanan dan berkurangnya keterjangkauan transportasi daring," tegasnya.
Menurut dia, konsumen tidak boleh menjadi pihak yang menanggung konsekuensi dari penyesuaian model bisnis perusahaan. "Setiap perubahan tarif maupun komponen biaya harus dilakukan secara transparan, memiliki dasar yang jelas, dan tidak merugikan konsumen," pintanya.
Lebih lanjut, YLKI juga mendorong agar penyusunan peraturan turunan mengenai tarif transportasi daring melibatkan unsur konsumen secara bermakna.
Pengaturan tarif wajib mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak secara berimbang, termasuk keberlanjutan usaha, keterjangkauan layanan, dan kemampuan masyarakat dalam mengakses transportasi daring.
"Pelibatan konsumen penting agar kebijakan tarif tidak hanya menjadi ruang negosiasi antara pemerintah dan pelaku usaha, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang menggunakan dan membayar layanan tersebut," sambung Rio.
Selain itu, Rio meminta pemerintah mengawasi implementasi pembatasan biaya platform sebesar 8% agar tidak mendorong aplikator mengurangi investasi atau menurunkan standar pelayanan yang berkaitan dengan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.
Ia menilai penyesuaian model bisnis maupun efisiensi operasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas layanan, melemahkan sistem pengaduan, atau mengabaikan perlindungan pengguna.
"Berapa pun besaran biaya platform yang ditetapkan, hak konsumen atas layanan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat harus tetap menjadi prioritas. Efisiensi bisnis merupakan tanggung jawab perusahaan dan tidak boleh mengorbankan hak dasar konsumen," serunya.
Tak lupa, YLKI pun meminta seluruh perusahaan penyedia platform transportasi daring mematuhi ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. "Kepatuhan terhadap regulasi merupakan kewajiban pelaku usaha dan bentuk itikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha, bukan sekadar pilihan," ujar Rio.
Di sisi lain, pemerintah didesak perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif, transparansi struktur biaya, serta penegakan aturan yang konsisten. Apabila ditemukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan atau merugikan konsumen, harus ada tindak lanjut yang jelas.
Baca Juga: Perpres Ojol Terbit, Perusahaan Aplikasi Wajib Ingatkan Perawatan Motor Mitra
Baca Juga: Perpres Ojol Terbit, Kemenhub Tegaskan Tetap Berwenang Mengatur Tarif
"Regulasi tidak boleh berhenti sebagai norma di atas kertas. Pemerintah harus memastikan bahwa implementasinya benar-benar memberikan kepastian hukum, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan melindungi kepentingan masyarakat," ungkapnya.
YLKI juga meminta penyedia platform transparan soal komponen biaya tarif sebagai hak informasi kepada konsumen yang wajib dipenuhi oleh penyedia platform. "Transparansi biaya juga menjadi alat ukur pemerintah dalam mengawasi pihak platform mengenai kepatuhan terhadap regulasi," pungkas Rio.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Editor: Dwi Aditya Putra