Kualitas Sudah Terbongkar, Mahfud Tuntut Nusron Wahid Mundur usai Ngaku Tak Tahu Soal Kasus Suap HGB
Kredit Foto: Istimewa
Pengakuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang menyebut tidak mengetahui dugaan kasus suap hak guna bangunan (HGB) dalam lingkungan kementeriannya justru berujung pada kritik keras dari Mahfud MD.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) tersebut menilai pernyataan "tidak tahu" dari seorang menteri dalam perkara yang menyeret pejabat struktural di kementeriannya dapat menjadi tanda persoalan serius dalam kepemimpinan.
Baca Juga: Jokowi Sebar Anggota Keluarganya di Politik Indonesia: Gibran Tetap Anak Emasnya
Mahfud bahkan menyebut apabila politikus itu benar-benar tidak mengetahui praktik yang diduga melibatkan pejabat di bawahnya, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal kasus hukum. Menurut dia, hal itu menyangkut kapasitas seorang menteri dalam mengawasi organisasi yang dipimpinnya.
"Kalau tidak tahu dia, salah sebagai menteri harus mundur. Kok tidak tahu?" tegas Mahfud dalam Podcast 'Terus Terang' di YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (23/9/2026).
Pernyataan Mahfud tersebut disampaikan setelah adanya penangkapan dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Mahfud menilai seorang menteri memiliki tanggung jawab untuk memahami apa yang terjadi di lingkungan kementeriannya, terutama ketika perkara tersebut menyangkut pejabat struktural.
Menurutnya, dirjen merupakan bagian dari struktur birokrasi yang bekerja di bawah koordinasi menteri. Karena itu, sulit baginya menerima alasan bahwa menteri sama sekali tidak mengetahui tindakan pejabat tersebut.
"Ya ada dong. Karena itu terjadi di sebuah kantor resmi Kementerian ATR/BPN. Kenapa saya katakan di kantor resmi atau tugas-tugas resmi? Karena yang terlibat adalah Dirjen dan pejabat struktural lainnya. Iya kan?" ujar Mahfud.
Ia kemudian menyoroti mekanisme pelaporan yang seharusnya berjalan dalam sebuah kementerian.
"Ada begitu Dirjen. Orang yang setiap hari melapor ke dia. Dirjen tuh kan sebelum buat keputusan lapor. Iya. Enggak boleh loh buat keputusan sendiri," katanya.
Bagi Mahfud, persoalannya menjadi semakin serius apabila benar seorang Dirjen dapat menjalankan proses pengambilan keputusan tanpa diketahui oleh menteri.
"Gak bisa tidak tahu-menahu. Harus tahu. Kalau betul tidak tahu-menahu ya kalau betul tidak tahu-menahu dia berarti gak punya anu di situ. Gak punya kapasitas untuk memimpin itu," ujar Mahfud.
Mahfud kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah etika penyelenggara negara. Menurut dia, tanggung jawab seorang pejabat publik tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya keterlibatan pidana secara langsung.
Ada pula tanggung jawab administratif dan etis untuk memastikan institusi yang dipimpinnya berjalan dengan baik.
Dalam konteks itu, Mahfud mendorong agar prinsip-prinsip yang terdapat dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor 6 dan Nomor 8 Tahun 2001 diperhatikan.
Ia menilai pejabat yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dapat didorong untuk mengambil langkah administratif, termasuk mundur atau dinonaktifkan sementara.
"Artinya harus ikut ketetapan nomor 6 dan nomor 8 tahun 2001. Mundur atau dinonaktifkan secara administratif. Pidananya nanti tunggu panggilan kan gitu," tutur Mahfud.
Bagi Mahfud, seorang menteri tidak cukup hanya memastikan dirinya tidak terlibat langsung dalam sebuah perkara. Ia juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan pejabat dan sistem birokrasi di bawahnya bekerja dalam koridor hukum dan pengawasan yang semestinya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan tidak mengetahui detail kasus atau duduk perkara dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk. Namun ia menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap internal Kementerian ATR/BPN.
Ia juga menghormati langkah hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga menegaskan kesediaannya untuk mengikuti dan membantu proses hukum apabila dibutuhkan.
"Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron.
Diketahui, Kementerian ATR/BPN dikejutkan dengan kasus dugaan suap menyusup operasi yang dilakukan oleh KPK di 14 September 2026.
Dalam perkembangan perkara tersebut, apartai penegak hukum menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangun atas lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: BGN Soal Sekolah Menolak MBG: Kita Harus Arif, Ini Bukan Soal Suka atau Tidak Suka
Sejumlah tersangka disebut memiliki hubungan atau kedekatan dengan Nusron. Mereka antara lain Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, serta Muhammad Fakhry.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: