Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemilu Indonesia Mau Dirombak Total? Doli Kurnia Usul Pileg, Pilpres, Pilkada Dipisah

        Pemilu Indonesia Mau Dirombak Total? Doli Kurnia Usul Pileg, Pilpres, Pilkada Dipisah Kredit Foto: Antara/Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Desain pemilu Indonesia kembali diwacanakan untuk diubah. Anggota Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak lagi digelar secara bersamaan.

        Doli bahkan mendorong agar Pileg dilaksanakan lebih dahulu, kemudian hasil pemilihan tersebut dapat menjadi dasar atau tiket pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden pada tahun yang sama. Usulan itu muncul seiring pembahasan revisi UU Pemilu yang tengah disiapkan DPR.

        Menurut Doli, pemisahan ketiga jenis pemilu tersebut sudah menjadi gagasan yang dia dorong sejak awal pembahasan mengenai desain keserentakan pemilu. Ia menilai masing-masing pemilihan seharusnya memiliki ruang dan waktu tersendiri.

        “Kami memang sejak awal mengusulkan agar ketiga jenis pemilu yang kita miliki, pileg, pilpres, dan pilkada sebaiknya diselenggarakan terpisah, tidak ada yang disatukan,” kata Doli dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

        Salah satu alasan yang disampaikan Doli berkaitan dengan konsentrasi masyarakat saat memberikan suara. Menurut dia, pelaksanaan berbagai pemilihan secara bersamaan membuat pemilih harus menghadapi banyak pilihan sekaligus di bilik suara.

        Doli menilai kondisi tersebut dapat membuat perhatian masyarakat terpecah antara calon legislatif, calon presiden dan wakil presiden, hingga calon kepala daerah. Banyaknya surat suara dan materi kampanye juga disebut membuat pemilih tidak bisa memberikan perhatian secara maksimal kepada setiap jenis pemilihan.

        “Kita ingin agar setiap jenis Pemilu bisa diikuti oleh masyarakat secara fokus terhadap masing-masing jenis pemilihan,” ujarnya.

        Alasan kedua berkaitan dengan hubungan antara hasil Pileg dan pencalonan Pilpres. Doli menilai ada persoalan apabila basis dukungan untuk pencalonan presiden masih mengacu pada perolehan suara partai dari pemilu sebelumnya.

        Rentang lima tahun, menurut dia, cukup panjang untuk mengubah peta politik dan sikap partai. Karena itu, pemisahan Pileg dan Pilpres sekaligus dapat membuka ruang agar hasil Pileg pada tahun yang sama menjadi dasar pencalonan Pilpres.

        “Yang akhirnya bisa membuat tidak relevan antara aspirasi dukungan kepada partai politik dan presiden-wakil presiden pada saat pemilu itu dilangsungkan,” kata Doli.

        Dengan skema tersebut, hasil Pileg tidak hanya menentukan komposisi parlemen, tetapi juga dapat menjadi pijakan dalam menentukan partai atau gabungan partai yang memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Doli menyebut mekanisme itu sebagai salah satu alasan penting di balik gagasan pemisahan pemilu.

        Alasan ketiga yang disampaikan Doli adalah beban penyelenggaraan. Pemisahan jadwal dinilai dapat membuat penyelenggara pemilu tidak harus menangani berbagai jenis pemilihan dalam waktu yang sama.

        Baca Juga: Tanpa Gibran, Kalau Prabowo Mau Menang Telak di Pemilu 2029, Resepnya...

        Wacana tersebut muncul ketika pembahasan revisi UU Pemilu kembali menjadi agenda DPR. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya memastikan revisi UU Pemilu tetap akan berjalan dan Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasannya akan dibentuk pada 2026.

        Pembahasan mengenai desain pemilu juga berlangsung bersamaan dengan munculnya sejumlah wacana lain, termasuk ambang batas parlemen. Namun, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa berbagai angka dan opsi ambang batas yang beredar masih berupa pembicaraan informal dan belum menjadi pembahasan resmi DPR.

        Artinya, usulan pemisahan Pileg, Pilpres, dan Pilkada yang disampaikan Doli belum menjadi ketentuan baru dalam sistem pemilu. Gagasan tersebut masih menjadi bagian dari perdebatan mengenai desain Pemilu 2029 dan revisi UU Pemilu.

        Jika usulan tersebut nantinya masuk dalam pembahasan resmi dan disepakati, pola penyelenggaraan pemilu Indonesia akan berbeda dari Pemilu 2024 yang menggelar Pileg dan Pilpres secara bersamaan. Perubahan itu juga akan menentukan kembali hubungan antara hasil Pileg, pencalonan presiden, serta jadwal penyelenggaraan pemilu berikutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: