Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anak Jokowi: Gugatan Denny Indrayana Murni Kepentingan Politik Demi Makzulkan Gibran

        Anak Jokowi: Gugatan Denny Indrayana Murni Kepentingan Politik Demi Makzulkan Gibran Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gugatan Denny Indrayana dinilai tidak sekadar persoalan hukum, melainkan upaya awal untuk memakzulkan sosok dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal itu akan diawali dengan langkah hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

        Ketua Umum Perkumpulan Anak Jokowi (PAJO) Fritz Alor Boy menuding perkara tersebut memiliki kepentingan politik yang lebih besar, yakni membuka jalan untuk menggoyang posisi politikus mudah itu sebagai wakil presiden.

        Baca Juga: Dedi Mulyadi Lebih Ingin Menjadi Gubernur Sukses Dibanding Jadi Duetnya Gibran di Pilpres 2029

        “Gugatan terkait syarat presiden/wakil presiden yang diajukan oleh mereka murni kepentingan politik, bukan kepentingan hukum,” kata Fritz, dikutip Rabu (23/9/2026).

        Menurutnya, persoalan syarat pendidikan yang menjadi salah satu materi permohonan tidak dapat dilepaskan dari konsekuensi politik apabila pengadilan nantinya mengabulkan gugatan para pemohon.

        “Gugatan tersebut merupakan jalan masuk untuk memakzulkan Wapres Gibran,” ujarnya.

        Fritz menjelaskan, apabila pengadilan mengabulkan permohonan gugaan terkait, putusan tersebut menurutnya dapat menjadi dasar untuk membawa persoalan wapres ke ranah politik ketatanegaraan.

        Ia menyebut terdapat kemungkinan persoalan tersebut diteruskan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nantinya, hal tersebut akan masuk ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

        “Apabila pengadilan mengabulkan gugatan yang diajukan, maka ada kesempatan dan jalan untuk diajukan ke DPR RI. Selanjutnya, mengajukan ke MPR RI. Pada akhirnya untuk memakzulkan Gibran,” kata Fritz.

        Karenanya Fritz melihat perkara tersebut memiliki konsekuensi yang jauh lebih luas dibanding sekadar menguji dokumen atau persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Ia menilai hasil perkara di pengadilan berpotensi memengaruhi keberlangsungan posisi dan jabatan dari Gibran.

        Fritz pun memastikan kelompok relawannya tidak akan tinggal diam menghadapi perkara tersebut.

        “Kami sebagai relawan Jokowi dan Gibran terus akan lawan Denny Indrayana,” katanya.

        Diketahui, Denny Indrayana tercatat sebagai salah satu pemohon dalam perkara perselihan hasil pemilihan umum dari Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang kini diperiksa MK. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

        Salah satu pokok permohonan berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan dari Gibran di Pilpres 2024.

        Para pemohon meminta agar argumentasi mengenai syarat pendidikan tersebut dapat diperiksa melalui proses pembuktian dalam sidang pendahuluan yang digelar pada 21 September 2026.

        Mereka mempersoalkan sejumlah hal, termasuk pemenuhan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat serta dokumen penyetaraan pendidikan dari Gibran.

        Baca Juga: Gugatannya Denny Indrayana ke Gibran Dianggap Prematur: Isu Penyetaraan Pendidikan Seharusnya...

        Denny bersama 11 pemohon lainnya meminta pengadilan memeriksa persoalan tersebut dalam kaitannya dengan pencalonan Gibran di Pilpres 2024.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: