Anak Jokowi Soal Gugatan Denny Indrayana ke Gibran: Yang Diincar adalah Jabatan Wapres
Kredit Foto: Istimewa
Ketua Umum Perkumpulan Anak Jokowi (PAJO) Fritz Alor Boy mengecam gugatan dari Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ke Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, gugatan itu memiliki sasaran politik yang lebih luas, tak sekedar gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Fritz, persoalan yang dibawa ke pengadilan bukan hanya mengenai dokumen pendidikan atau syarat pencalonan. Posisi Gibran sebagai wakil presiden justru menjadi bagian penting yang dipertaruhkan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Mahfud Ungkap Kejanggalan Gugatannya Denny Indrayana ke Gibran: Keabsahan Ijazah Itu Kewenangan PTUN
“Yang diincar adalah jabatan wapres. Apalagi wapres didapat dari jalur atau melalui pintu politik,” ujar Fritz, dikutip Rabu (23/9/2026).
Fritz melihat terdapat konsekuensi politik yang mungkin muncul apabila pengadilan mengabulkan permohonan tersebut.
Menurut dia, putusan pengadilan nantinya dapat membuka ruang bagi proses lanjutan melalui lembaga politik negara.
“Apabila pengadilan mengabulkan gugatan yang diajukan, maka ada kesempatan dan jalan untuk diajukan ke DPR RI. DPR RI nanti mengajukan ke MPR RI. Pada akhirnya untuk memakzulkan Gibran,” kata Fritz.
Karena itu, ia tidak melihat perkara tersebut semata sebagai perselisihan mengenai syarat pendidikan seorang calon wakil presiden.
Fritz justru menganggap posisi politikus muda itu sebagai wakil presiden merupakan titik penting dalam perkara tersebut. Jabatan tersebut, menurutnya, diperoleh melalui proses politik dan pemilihan umum sehingga setiap persoalan mengenai pencalonannya berpotensi membawa dampak politik.
Diketahui, Denny Indrayana merupakan salah satu dari 12 pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran di Pilpres 2024.
Para pemohon meminta pengadilan memberikan ruang untuk menguji dalil-dalil mereka melalui proses pembuktian dalam sidang pendahuluan pada 21 September 2026.
Persoalan yang dibawa mencakup pemenuhan syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat serta dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran.
Baca Juga: Kualitas Sudah Terbongkar, Mahfud Tuntut Nusron Wahid Mundur usai Ngaku Tak Tahu Soal Kasus Suap HGB
Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian karena permohonan diajukan setelah tahapan pilpres selesai dan hal tersebut dimenangkan oleh pasangan dari Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: