Gugatan Ijazah Gibran Disebut Halu: Hanya Atraksi Wayang Politik yang Percuma Dilakukan
Kredit Foto: Istimewa
Gugatan Denny Indrayana Cs yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menuai sorotan. Waketum Brigade Relawan Nusantara, Ade Darmawan, bahkan menilai langkah tersebut sebagai gugatan yang tidak berdasar dan menyebutnya sebagai “halu”.
Perkara yang telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya, membatalkan pelantikan oleh MPR, hingga memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru.
Baca Juga: Aktivis 98 Temui Keluarga Jokowi Demi Usut Ijazah Palsu, Jawabannya...
Sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada Senin (21/9/2026) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian permohonan oleh para pemohon. Namun, Ade mempertanyakan kembali dasar gugatan tersebut, terutama karena menurutnya proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) memiliki batas waktu pengajuan.
"Kalau menurut saya gugatan Saudara Denny Indrayana ini halu. Kenapa halu? Bahwa jelas bahwa ini sudah selesai," katanya dalam tayangan YouTube Kompas TV, dikutip Rabu (23/9/2026).
Ade kemudian menyinggung putusan PHPU Pilpres 2024 yang menurutnya telah membuat perkara tersebut selesai dan bersifat final serta mengikat.
"PHPU itu dia selesai ketika kemudian 3 hari syaratnya itu gugatan, kan sudah ada putusannya juga PHPU nomor 1, Romawi 26 kalau nggak salah, garing 2024, itu kan jelas final and binding," ujarnya.
Baca Juga: Sia-sia Upaya Denny Indrayana, Mahfud MD Sebut MK Tak Bisa Makzulkan Gibran
Ia juga menyoroti langkah para pemohon yang mempersoalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Ade, aturan tersebut merupakan bagian dari kewenangan KPU dalam mengatur proses pencalonan.
"Sebenarnya sudah nggak nggak ada persoalan, tetapi ini dibuat persoalan menguji PKPU nomor 19. Sementara kewenangan itu diberikan oleh negara terhadap KPU, membuat peraturan itu," ucap dia.
Menurut Ade, proses pembentukan aturan tersebut juga memiliki rangkaian pembahasan yang semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen dan berita acara.
"Tentu kita lihat tadi bahwa disampaikan rapat-rapat apa, disetujui bagaimana, DPR seperti apa, itu pasti ada berita acaranya semua. Saya rasa ini atraksi wayang politik yang saya anggap percuma dilakukan," ungkap Ade.
Ade juga berpendapat bahwa pihak yang semestinya mengajukan gugatan terkait hasil Pilpres 2024 adalah pasangan calon yang kalah dalam kontestasi tersebut.
"Pihaknya harusnya kan paslon yang kalah kemarin harusnya yang bisa (mengajukan gugatan)," ucapnya.
Sementara itu, dalam permohonan yang diajukan, Denny Indrayana Cs memang meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan dalam UU Pemilu. Para pemohon juga meminta konsekuensi hukum terhadap penetapan Gibran sebagai cawapres hingga pelantikannya sebagai wakil presiden.
Perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan MK. Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: