Usai Pegawai Bea Cukai, Kejagung Periksa 2 Pegawai Kementerian ESDM dalam Kasus PT PMM
Kredit Foto: Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018–2026.
Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa (22/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangan resminya.
Dua saksi dari Kementerian ESDM yang diperiksa masing-masing berinisial HSR dan NS. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Kejagung memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Selain Kementerian ESDM, penyidik JAM PIDSUS sebelumnya menggali informasi dari pihak Bea Cukai Jakarta dalam perkara yang sama.
Dua saksi dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, masing-masing berinisial AC dan WBW, telah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 19 Agustus 2026 dan 14 September 2026.
Pemeriksaan terhadap berbagai pihak tersebut dilakukan untuk melengkapi informasi dan alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT PMM.
Kejagung sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM periode 2018–2026 pada 7 Juli 2026.
Ketiganya sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka. Mereka adalah IS, selaku perwakilan PT PMM; GP, selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo; serta JK, selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Baca Juga: Marwah Kejaksaan Dipertaruhkan, ST Burhanuddin Keluarkan 7 Perintah Keras
Baca Juga: Bakal Diperiksa Soal Kasus Suap? KPK Buka Suara Terkait Nasib Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa para tersangka dan 18 saksi lainnya.
Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan dengan pasal primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, untuk sangkaan subsidair, para tersangka dijerat Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: