Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Syarat Klaim Harus Jelas, AAUI Minta Putusan MK Tak Membebani Asuransi Umum

        Syarat Klaim Harus Jelas, AAUI Minta Putusan MK Tak Membebani Asuransi Umum Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pasal 304 KUHD tidak diterapkan secara terlalu kaku pada polis asuransi umum karena karakteristik produk asuransi umum jauh lebih beragam dibandingkan satu jenis pertanggungan. 

        Namun, Ketua Umum AAUI Budi Herawan menilai bahwa kewajiban memperjelas syarat klaim sejak awal perlu berjalan tanpa menghilangkan fleksibilitas dokumen pendukung yang dibutuhkan sesuai karakter setiap klaim.

        "Pada prinsipnya, kami memahami semangat putusan tersebut adalah memperkuat transparansi dan kepastian bagi pemegang polis atau tertanggung, khususnya agar persyaratan dan proses klaim dapat diketahui dan dipahami sejak awal hubungan pertanggungan," ujar Budi kepada Warta Ekonomi, Rabu (23/9/2026).

        Budi menilai, kondisi dan penyebab kerugian pada setiap klaim bisa berbeda. Maka dati itu, penentuan seluruh dokumen atau bukti secara sangat rigid dan exhaustive sejak polis diterbitkan berpotensi mengurangi ruang perusahaan dalam melakukan verifikasi sesuai kondisi kerugian yang terjadi.

        “Karena itu, apabila seluruh dokumen atau bukti klaim harus ditentukan secara sangat rigid dan exhaustif sejak polis diterbitkan, hal tersebut justru dapat mengurangi fleksibilitas proses klaim dan pada kondisi tertentu dapat mempersulit tertanggung,” katanya.

        Pada putusan MK, AAUI menilai fokus utamanya adalah soal kejelasan syarat dan tata cara klaim sejak awal. Adapun dokumen pendukung yang diminta ketika klaim diajukan tetap dapat menyesuaikan jenis dan kondisi kerugian selama relevan untuk proses verifikasi.

        “AAUI berpandangan bahwa yang perlu diperkuat adalah kejelasan mengenai syarat dan tata cara klaim sejak awal. Sementara dokumen pendukung yang diminta dalam proses klaim tetap harus dapat disesuaikan dengan jenis serta kondisi klaim yang terjadi,” ujar Budi.

        Budi menilai implementasi putusan MK perlu menjaga keseimbangan antara transparansi bagi tertanggung dan kebutuhan perusahaan untuk melakukan verifikasi berdasarkan fakta kerugian yang terjadi.

        Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pengujian materiil Norma Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang diajukan Ng Kim Tjoa soal perkara sengketa asuransi jiwa.

        Budi menekankan bahwa asuransi umum memiliki karakteristik yang lebih kompleks dan beragam karena mencakup asuransi kendaraan bermotor, harta benda, engineering, marine cargo, marine hull, liability, hingga suretyship.

        “Namun perlu diperhatikan bahwa perkara yang menjadi dasar putusan tersebut berasal dari sengketa asuransi jiwa. Sementara dalam asuransi umum terdapat sangat banyak jenis produk dan karakter klaim,” ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: