Usut Kasus Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Periksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group, Handojo Selamet Muljadi, pada Selasa (22/9/2026) kemarin. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pemberian sesuatu kepada eks pejabat di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik tengah mendalami materi seputar aliran pemberian yang mengarah ke pihak mantan pejabat kementerian tersebut.
“Saksi didalami penyidik terkait dugaan pemberian yang dilakukan kepada oknum di Imipas," kata Budi kepada awak media di Jakarta, mengutip laman Antara, Rabu (23/9/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pemberian tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pengurusan layanan keimigrasian. "Terkait layanan keimigrasian," tambahnya.
Sebelumnya, Handojo mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan tiba sekitar pukul 10.00 WIB. |Sebagai saksi, Ia dipanggil untuk memberikan keterangan untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan yang menjerat mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.
Baca Juga: Protes Status Tersangka, Eks Wamen Imipas Bandingkan Perlakuan KPK Terhadap Menteri Nusron Wahid
Baca Juga: Menko Kumham Imipas Yusril Akhirnya Bicara Soal Tim di Balik Islam ala Prabowo
Perkara bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kemudian, Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas menyerahkan diri ke KPK.
Dalam perkembangan penyidikan pda 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam skandal pemerasan pengurusan izin tinggal WNA pada periode 2022–2026. Praktik hukum tersebut awalnya terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelum fungsi keimigrasian dialihkan ke Kementerian Imipas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri