Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Guru PAUD Banyumas Cuma Digaji Rp50 Ribu, Pemkab Ungkap Kenapa Belum Bisa Beri Insentif

        Guru PAUD Banyumas Cuma Digaji Rp50 Ribu, Pemkab Ungkap Kenapa Belum Bisa Beri Insentif Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebagian guru PAUD di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, masih menerima penghasilan yang sangat rendah. Dalam sebulan, ada guru yang hanya memperoleh Rp50.000, sementara lainnya menerima Rp100.000 hingga Rp300.000.

        Kondisi tersebut terungkap dalam forum dengar pendapat antara tenaga pendidik dengan Komisi 4 DPRD Kabupaten Banyumas. Para guru berharap pemerintah daerah memberikan perhatian lebih melalui skema insentif untuk membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.

        Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Banyumas Ina Yukawati mengatakan kondisi tersebut masih dialami sebagian guru PAUD. Menurutnya, penghasilan yang diterima belum sebanding dengan tanggung jawab mereka dalam mendidik anak usia dini.

        "Padahal, tugas kami sama dengan guru lain, mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Ina dalam forum dengar pendapat di Hall A DPRD Banyumas, Senin (21/9/2026).

        Himpaudi Banyumas mencatat terdapat sekitar 1.400 guru PAUD di wilayah tersebut. Ina mengatakan persoalan kesejahteraan masih menjadi salah satu aspirasi utama yang ingin mereka sampaikan kepada pemerintah daerah.

        Menurut Ina, kondisi Banyumas berbeda dengan sejumlah daerah di sekitar yang telah memberikan insentif kepada guru PAUD. Purbalingga memberikan Rp600.000 per bulan, Cilacap Rp800.000 per bulan, sedangkan Kebumen memberikan Rp400.000 per bulan.

        "Tapi di Kabupaten Banyumas tidak ada sama sekali," ungkap Ina.

        Persoalan pemberian insentif tersebut kemudian mendapat penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Banyumas. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Wahyu Adhi Fibrianto mengatakan pemberian insentif bagi guru sekolah swasta masih menghadapi keterbatasan aturan.

        Menurut Wahyu, pembiayaan guru swasta saat ini hanya dapat bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kondisi regulasi tersebut menjadi salah satu kendala bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan dalam bentuk insentif secara langsung.

        Di sisi lain, persoalan kesejahteraan juga menyangkut status guru PAUD nonformal dalam regulasi pendidikan nasional. Ina menilai masih terdapat pembedaan antara pendidik PAUD nonformal dengan guru pada jenjang pendidikan lainnya.

        Menurutnya, banyak guru PAUD nonformal telah memiliki kualifikasi pendidikan S-1. Namun, mereka masih menggunakan istilah "pendidik", bukan "guru", dalam kerangka regulasi pendidikan yang berlaku.

        Ina berharap aspirasi tersebut dapat diteruskan melalui DPRD Banyumas, termasuk mendorong perubahan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Ia menilai perubahan regulasi diperlukan agar posisi dan hak guru PAUD nonformal dapat lebih jelas.

        Persoalan serupa juga disampaikan Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Banyumas. Ketua IGTKI Banyumas Eli Indriastuti mengatakan masih ada guru TK yang menerima penghasilan Rp100.000 per bulan, bahkan ada yang hanya memperoleh Rp50.000.

        Meski begitu, kondisi kesejahteraan guru TK tidak seragam. Eli menyebut ada pula guru yang menerima penghasilan setara upah minimum regional, terutama mereka yang mengajar di yayasan dengan kondisi keuangan yang lebih baik.

        "Jadi, kami berharap, ada kesejahteraan terutama untuk guru-guru TK yang belum sertifikasi. Mereka yang sudah sertifikasi pun tunjangannya baru diterima tiga bulan sekali," ujar Eli.

        Selain persoalan kesejahteraan, IGTKI Banyumas juga meminta pemerintah melakukan pendataan dan penertiban terhadap lembaga bimbingan belajar yang dinilai mengganggu eksistensi lembaga pendidikan yang telah memiliki legalitas. Mereka juga berharap pemerintah membuka tambahan kuota PNS untuk guru TK, mengingat pengadaan CPNS terakhir untuk guru TK disebut berlangsung pada 2007.

        Baca Juga: MBG Watch dan P2G Tolak Guru Mengawasi MBG: 'Tidak Ada Kewajiban di UU Guru Mengendus Ompreng'

        Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Banyumas Dukha Ngabdul Wasih mengatakan pihaknya memperhatikan persoalan penghasilan guru PAUD dan TK yang masih berada jauh di bawah UMK. Komisi 4 DPRD Banyumas berencana meneruskan aspirasi tersebut kepada Komisi 10 DPR RI sekaligus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

        "Kami juga akan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memberikan porsi anggaran kesejahteraan bagi guru-guru PAUD dan TK," pungkasnya.

        Persoalan penghasilan guru PAUD di Banyumas kini tidak hanya menjadi tuntutan peningkatan kesejahteraan, tetapi juga berkaitan dengan aturan mengenai pembiayaan tenaga pendidik nonformal. Pemerintah daerah bersama DPRD masih perlu mencari ruang kebijakan agar kebutuhan peningkatan kesejahteraan guru dapat berjalan tanpa berbenturan dengan ketentuan pembiayaan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: