Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PSI Kirim Surat Terbuka ke Denny Indrayana Soal Gibran Rakabuming, Begini Isinya

        PSI Kirim Surat Terbuka ke Denny Indrayana Soal Gibran Rakabuming, Begini Isinya Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gugatan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan karena salah satu tuntutannya adalah mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

        Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka merespons tuntutan itu melalui surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Denny. Ia mempertanyakan dasar hukum serta kewenangan lembaga terkait untuk menjalankan permintaan yang diajukan Denny.

        Baca Juga: Denny Indrayana Kian Dianggap Halu: Gugatan Ijazah Gibran Dicap Atraksi Wayang Politik Tak Berguna

        Langkah Dedy ini menarik perhatian karena bentuk komunikasinya menyerupai langkah yang sebelumnya pernah dilakukan Denny. Sebelum mengajukan gugatan, pakar hukum itu diketahui pernah menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan Gibran.

        Surat Denny sebelumnya pada intinya meminta agar politikus muda itu mengundurkan diri atau dimundurkan dari posisi Wakil Presiden. Kini, Dedy balik menyampaikan surat terbuka kepada Denny.

        "Kita juga sama-sama tau kalau lembaga itu tidak punya kewenangan untuk 'mendiskualifikasi' wapres sesuai angan-angan Anda (Denny Indrayana)," kata Dedy, dikutip Kamis (24/9/2026).

        Ia kemudian menjelaskan bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 soal Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Menurut Dedy, kewenangan tersebut mencakup pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, serta penyelesaian perselisihan hasil pemilu.

        Dedy juga merujuk Pasal 24C ayat (2) yang mengatur kewajiban lembaga terkait memberikan putusan atas pendapat dewan mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.

        Berdasarkan ketentuan tersebut, ia mempertanyakan apakah lembaga pengadilan konstitusi itu memang memiliki kewenangan untuk membatalkan jabatan Gibran melalui mekanisme “diskualifikasi”.

        Dedy kemudian menyodorkan enam pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab oleh Denny dan para pemohon.

        Pertama, siapa yang memiliki kedudukan untuk mengajukan permohonan tersebut. Kedua, apa objek hukum yang sedang disengketakan. Ketiga, apa dasar normatif yang digunakan.

        Keempat, apakah perkara tersebut berada pada tahap pemilu atau sudah memasuki masa jabatan. Kelima, lembaga mana yang secara konstitusional berwenang mengambil keputusan. Keenam, apa akibat hukum yang akan muncul terhadap pasangan Presiden dan Wakil Presiden.

        Menurut Dedy, keenam pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa permohonan tidak berhenti pada argumentasi politik, tetapi benar-benar memiliki mekanisme hukum yang dapat dijalankan.

        Ia bahkan menilai istilah “diskualifikasi” yang digunakan dalam perkara tersebut berpotensi menimbulkan persoalan.

        "Denny dkk perlu menjawab pertanyaan itu, karena istilah 'diskualifikasi' malah terdengar seperti istilah politik yang tidak memiliki mekanisme hukum yang jelas atau minimal dikenal dalam konstitusi Indonesia," tegas Dedy.

        Surat terbuka tersebut ditutup Dedy dengan kalimat yang singkat.

        Baca Juga: PDIP Dibuat Terkejut, Ternyata Ada 'Aturan Selundupan' Demi Muluskan Gibran di Pilpres 2024?

        "Sementara itu dulu. Salam Hormat. Dedy Nur Palakka. Rakyat Biasa," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: