Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anggaran Perumahan Terbatas, Maruarar Ungkap Sokongan Dana Rp180 Triliun di Luar APBN

        Anggaran Perumahan Terbatas, Maruarar Ungkap Sokongan Dana Rp180 Triliun di Luar APBN Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan Kementerian PKP mendapat dukungan pendanaan dari luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang nilainya diperkirakan mencapai Rp180 triliun. Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program perumahan, mulai dari pembangunan hingga bedah rumah.

        “Kami harus laporkan bahwa dukungan anggaran bagi Kementerian Perumahan dari luar APBN juga cukup besar. Totalnya saya perkirakan sekitar Rp180 triliun,” ujar Maruarar dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Kamis (24/9/2026).

        Besarnya dukungan tersebut menjadi penting karena anggaran Kementerian PKP dalam APBN 2027 hanya mencapai sekitar Rp11,77 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp10,85 triliun atau 92,23% dialokasikan untuk program perumahan dan kawasan permukiman.

        Nilai tersebut masih jauh di bawah kebutuhan anggaran Kementerian PKP pada 2027 yang diperkirakan mencapai Rp106 triliun. Karena itu, Maruarar menyebut dukungan pendanaan di luar APBN menjadi salah satu penopang untuk menjalankan program perumahan pemerintah.

        “Betul anggaran kami itu Rp11,77 triliun di APBN. Tapi karena kami diizinkan melakukan langkah-langkah kreatif anggaran, contoh dari perumahan tahun ini kita mendapatkan Rp50 triliun,” kata Maruarar.

        Baca Juga: ADCP Digugat PKPU, Utang Proyek Adhi City Sentul Jadi Sorotan

        Baca Juga: Kementerian PKP Percepat Bedah Rumah 2026, Targetkan 400 Ribu Unit Terealisasi

        Baca Juga: Kementerian PKP Kekurangan Rp94,23 Triliun untuk Bangun 2 Juta Rumah

        Salah satu dukungan tersebut berasal dari skema pembiayaan perumahan yang disebut Maruarar telah membantu pembangunan sekitar 18 ribu unit rumah dan renovasi 87 ribu unit rumah.

        Maruarar juga mengapresiasi dukungan Bank Indonesia (BI), termasuk kebijakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) dari 5% menjadi 4%. Selain itu, terdapat skema burden sharing antara BI dan Kementerian Keuangan yang turut mendukung penambahan kuota rumah subsidi.

        “Dari giro wajib minimum Bank Indonesia 4%, untuk rumah komersial juga bisa dibantu untuk jumlah yang cukup signifikan. Dengan burden sharing dengan Kementerian Keuangan dan BI juga bisa menambah kuota rumah subsidi, dari 220 ribu menjadi 350 ribu,” tutur Maruarar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: