Kredit Foto: Uswah Hasanah
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkap kebutuhan anggaran pembangunan perumahan pada 2027 mencapai Rp106 triliun. Namun, pemerintah baru menetapkan pagu anggaran sebesar Rp11,77 triliun sehingga terdapat kekurangan hingga Rp94,23 triliun.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan kebutuhan anggaran tersebut diperlukan untuk memenuhi target pembangunan 2,08 juta unit rumah pada 2027.
Berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas tertanggal 5 Agustus 2026, pagu anggaran Kementerian PKP untuk 2027 ditetapkan sebesar Rp11,77 triliun.
"Pagu anggaran tersebut belum mencukupi kebutuhan anggaran. Dari target 2,08 juta unit sebesar Rp106 triliun, sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp94,23 triliun," kata Maruarar dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (2/9/2026).
Maruarar mengatakan tambahan anggaran tersebut antara lain akan digunakan untuk meningkatkan alokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), membangun rumah susun (rusun) baru, serta melanjutkan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera.
"Kekurangan anggaran di antaranya untuk meningkatkan alokasi BSPS tahun 2027, pembangunan rusun baru tahun 2027, dan lanjutan pembangunan huntap pasca-bencana Sumatera," ujarnya.
Menurut Maruarar, pemenuhan kebutuhan anggaran tersebut penting untuk mendukung pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi salah satu prioritas nasional melalui program 3 juta rumah.
Dia pun meminta dukungan Komisi V DPR RI agar kebutuhan anggaran Kementerian PKP pada 2027 dapat dipenuhi.
"Kami mohon doa dan dukungan Komisi V dalam pemenuhan kebutuhan anggaran belanja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun anggaran 2027 guna mencapai target pembangunan perumahan dan kawasan perumahan serta program prioritas nasional 3 juta rumah," kata Maruarar.
Dalam paparannya, pagu Rp11,77 triliun yang telah ditetapkan untuk Kementerian PKP terdiri atas Rp914 miliar untuk program dukungan manajemen dan Rp10,85 triliun untuk program perumahan dan kawasan permukiman.
Dengan komposisi tersebut, sekitar 92,23% pagu anggaran Kementerian PKP dialokasikan untuk program perumahan dan kawasan permukiman. Sementara itu, 7,77% dialokasikan untuk dukungan manajemen.
Sebagai pembanding, Kementerian PKP pada 2026 memiliki pagu awal sebesar Rp10,309 triliun dengan target pembangunan 406.260 unit rumah.
Setelah memperoleh Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp2,218 triliun untuk penanganan pascabencana di Sumatera, total anggaran Kementerian PKP meningkat menjadi Rp12,527 triliun dengan target pembangunan 414.184 unit rumah.
Baca Juga: Atasi Backlog Hunian, BPS dan Kementerian PKP Susun Basis Data Perumahan 2026
Baca Juga: Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi, Menteri PKP Angkat Topi buat BTN
Baca Juga: Mendagri Dorong Pemanfaatan Rilis Publikasi Statistik Perumahan BPS untuk Tekan Backlog
Hingga 1 September 2026, realisasi anggaran Kementerian PKP tercatat sebesar Rp3,78 triliun dari pagu non-ABT.
Maruarar berharap dukungan DPR terhadap program Kementerian PKP berlanjut sehingga kebutuhan anggaran pembangunan perumahan pada 2027 dapat dipenuhi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: