Kredit Foto: ADCP
PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan tersebut diajukan oleh PT Burda Contraco, kontraktor yang mengerjakan sejumlah pekerjaan di proyek Adhi City Sentul.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (14/9/2026), Direktur Keuangan ADCP, Achmad Wachid Abdullah menyatakan perseroan telah menerima surat panggilan sidang atau Relaas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 September 2026.
Surat bernomor 5571/PN.01.W10.U1/HK2.4/9/2026 tertanggal 9 September 2026 tersebut berkaitan dengan perkara Nomor Register 273/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst.
Dalam permohonannya, PT Burda Contraco melalui kuasa hukum Ivo Antoni Ginting, S.H., mendalilkan adanya kewajiban atau utang ADCP yang belum diselesaikan kepada perusahaan tersebut.
Burda Contraco merupakan kontraktor yang mengerjakan Pekerjaan Jembatan Akses Tahap 2 serta Pekerjaan Jasa Pelaksana Rumah di Proyek Adhi City Sentul.
"Atas pekerjaan tersebut, pemohon menyatakan masih terdapat kewajiban ADCP yang belum diselesaikan," kata dia.
Sidang PKPU Digelar 17 September
Permohonan PKPU tersebut akan diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan surat panggilan pengadilan, sidang antara Burda Contraco sebagai pemohon dan ADCP sebagai termohon dijadwalkan pada:
- Hari/Tanggal: Kamis, 17 September 2026
- Waktu: 09.45 WIB
- Tempat: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus
Meski menghadapi permohonan PKPU, Dia mengaku perkara tersebut sejauh ini belum memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan.
Baca Juga: Adhi Karya Kejar Restrukturisasi Utang Selesai pada Semester II
Baca Juga: Tunggu Pemegang Saham, Merger Adhi Karya dan PT PP Target Rampung Akhir 2026
Baca Juga: Kerap Bermasalah, Adhi Karya Pangkas Seluruh Anak Usaha
Perseroan juga menilai perkara tersebut belum berdampak signifikan terhadap pemenuhan kewajiban kepada pemegang obligasi, pemegang sukuk, kreditur, maupun fasilitas pembiayaan lainnya.
Dia pun menegaskan kegiatan usaha dan operasional perseroan tetap berjalan seperti biasa.
Kendati demikian, perseroan menyatakan akan menyikapi proses hukum tersebut secara hati-hati dan bertanggung jawab. ADCP akan terus memantau serta mengevaluasi perkembangan perkara PKPU, termasuk potensi dampaknya terhadap perseroan dan para pemangku kepentingan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan