Menkop Ungkap Agrinas Pegang SK Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Statusnya PKWT 2 Tahun
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Nasib para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai mendapat kejelasan. Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan pengangkatan hingga penempatan para manajer akan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Ferry mengatakan surat keputusan (SK) pengangkatan manajer KDKMP juga akan diterbitkan oleh Agrinas. Setelah SK tersebut selesai, para manajer akan didistribusikan untuk menjalankan tugas di koperasi desa yang telah disiapkan pemerintah.
“SK-nya oleh Agrinas. Setelah SK dibuat mereka ditempatkan, nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan,” kata Ferry kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/9/2026).
Selain kewenangan pengangkatan dan penempatan, Ferry mengungkapkan status kerja para manajer KDKMP juga sudah ditentukan. Mereka akan bekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Dengan skema tersebut, posisi manajer KDKMP tidak otomatis menjadi pekerjaan permanen di perusahaan negara. Masa kerja mereka akan dievaluasi setelah kontrak dua tahun berakhir untuk menentukan apakah masih dibutuhkan.
Ferry mengatakan ada kemungkinan sebagian manajer tetap melanjutkan pekerjaan setelah masa kontraknya selesai. Namun, kelanjutan tersebut tidak harus selalu berada di KDKMP karena kebutuhan penugasan di BUMN dapat berubah.
“Setelah dua tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN apabila perlu dilanjutkan akan kami lanjutkan untuk kegiatan mungkin bisa yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih, tapi itu nanti kebijakannya setelah dua tahun,” ujarnya.
Meski mekanisme pengangkatan dan status kerja telah dijelaskan, Ferry belum mengungkap kapan tepatnya para manajer mulai ditempatkan. Ia hanya memastikan proses tersebut akan dilakukan secepatnya setelah tahapan penerbitan SK selesai.
Di sisi lain, keterangan Ferry ini juga menempatkan Agrinas sebagai pihak yang memegang peran penting dalam tahap awal operasional KDKMP. Namun, saat dikonfirmasi mengenai penerbitan SK dan waktu penempatan manajer, Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara belum memberikan jawaban.
Pemerintah sendiri tengah mengejar target besar dalam pengoperasian KDKMP. Kementerian Koperasi menargetkan 17.288 koperasi yang bangunan fisiknya telah selesai dapat mulai beroperasi pada akhir September atau awal Oktober 2026.
Baca Juga: Pengamat Semprot Kopdes Merah Putih: Kalau Manajer Tak Dipilih Anggota, Ini Bukan Koperasi
Target tersebut masih bergantung pada proses verifikasi dan validasi (verval). Setelah proses tersebut selesai, hasilnya akan dikaji oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum menjadi dasar pembayaran pemerintah kepada bank-bank Himbara serta proses serah terima bangunan kepada desa.
Ferry sebelumnya mengatakan pemerintah juga mengejar target hingga 30.000 KDKMP dapat beroperasi pada akhir 2026. Koperasi yang telah selesai diverifikasi dan diserahterimakan kepada desa nantinya dapat langsung menjalankan kegiatan usaha.
Kepemilikan KDKMP berada pada desa. Karena itu, penempatan manajer menjadi salah satu tahapan penting agar koperasi yang telah dibangun tidak berhenti sebatas infrastruktur, tetapi dapat segera menjalankan kegiatan usaha sesuai tujuan program.
Selain persoalan manajer, pemerintah juga telah memiliki payung hukum baru untuk tata kelola KDKMP. Ferry mengatakan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (19/9).
Proses pengangkatan manajer dan persiapan operasional KDKMP kini memasuki tahapan berikutnya. Peran Agrinas dalam menerbitkan SK dan menempatkan manajer menjadi salah satu bagian penting dari upaya pemerintah mengejar target puluhan ribu koperasi desa yang ditargetkan segera beroperasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama