Setelah Berkali-kali Ditunda, Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut 2027 dengan Target Rp1,6 Triliun
Kredit Foto: Unsplash/Franki Chamaki
Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memasukkan penerimaan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam target penerimaan negara pada 2027.
Dalam kesepakatan pembahasan RAPBN 2027, penerimaan cukai MBDK ditargetkan sekitar sebesar Rp1,6 triliun. Secara keseluruhan, penerimaan cukai 2027 sebesar Rp237,21 triliun. Angka tersebut meningkat Rp1,95 triliun dibandingkan target awal sebesar Rp235,26 triliun.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menjelaskan, penerimaan cukai pada 2027 berasal dari sejumlah barang kena cukai, termasuk hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, serta minuman berpemanis dalam kemasan.
"Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud berasal dari berasal dari pengenaan atas barang kena cukai yang meliputi hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, dan minuman bermanis dalam kemasan," kata Said dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Sebelumnya Komisi XI DPR RI menyetujui optimalisasi penerimaan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai salah satu sumber tambahan pendapatan negara dalam RAPBN 2027. Langkah tersebut sejalan dengan kesepakatan menaikkan batas bawah target pendapatan negara dari 11,82% menjadi 12,21% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, mengatakan penerapan cukai MBDK dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat penerimaan negara, khususnya di sektor kepabeanan dan cukai.
“Kementerian Keuangan dapat mengoptimalkan pendapatan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Ini dalam rangka untuk menutupi kira-kira kekurangan daripada Dirjen Bea dan Cukai,” ujar Fauzi saat menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai akan menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kesehatan fiskal sekaligus mendorong aktivitas ekonomi nasional.
Baca Juga: Fenomena Downtrading Marak, Mengapa Usulan Kebijakan Cukai Justru Dikritik?
Baca Juga: Purbaya Blak-blakan soal Cukai Minuman Manis: Ngapain Saya Pajakin?
Selain optimalisasi penerimaan cukai, pemerintah juga didorong untuk meningkatkan berbagai fasilitas kepabeanan guna menarik investasi, memperkuat ekspor, mendukung hilirisasi industri, serta mengoptimalkan pemanfaatan kawasan ekonomi khusus.
“Peningkatan fasilitas kepabeanan untuk menarik investasi, peningkatan ekspor dan mendukung hilirisasi, optimalisasi fasilitas kawasan khusus untuk mendukung pertumbuhan wilayah, peningkatan ekspor produk UMKM melalui optimalisasi klinik ekspor dan kolaborasi dengan berbagai entitas,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra