Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Internet Disebut Mati 25–27 September, Komdigi: Jangan Panik!

        Internet Disebut Mati 25–27 September, Komdigi: Jangan Panik! Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah kabar mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25–27 September 2026. Komdigi menyatakan informasi tersebut palsu dan dokumen yang menjadi dasar kabar itu merupakan hasil pemalsuan.

        Dokumen yang beredar mengatasnamakan Komdigi tersebut berjudul “Surat Peringatan” dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen itu mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta menyebut adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

        Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo menegaskan tidak ada kebijakan untuk mematikan internet secara nasional pada periode tersebut.

        “Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegas Angga di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

        Angga memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat tetap berjalan normal. Layanan seluler dan jaringan fiber optik juga tidak mengalami perubahan akibat informasi tersebut.

        “Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.

        Ia sekaligus membantah klaim mengenai gangguan besar pada satelit komunikasi nasional yang disebut dalam dokumen tersebut.

        Komdigi juga meminta masyarakat tidak melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital dengan alasan akan terjadi pemadaman internet. Sistem perbankan dan ATM dipastikan tetap beroperasi.

        Komdigi Telusuri Pembuat Dokumen

        Angga mengatakan Komdigi bersama aparat penegak hukum tengah menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut.

        Penelusuran mencakup sumber pembuatan dokumen, pola penyebaran, serta pihak yang bertanggung jawab atas peredaran informasi tersebut.

        “Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” jelas Angga.

        Komdigi mengingatkan masyarakat agar tidak meneruskan dokumen tersebut. Informasi mengenai kebijakan dan kondisi layanan komunikasi digital dapat diperiksa melalui kanal resmi pemerintah.

        Baca Juga: Heboh Kabar Pemadaman Internet Nasional Selama 3 Hari, Ini Kata Komdigi

        Baca Juga: Komdigi Jajaki Kerja Sama Satelit dan AI dengan Rusia

        Baca Juga: Komdigi Desak Roblox Perketat Verifikasi Usia Pengguna Anak

        Komdigi juga menyebut penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat memiliki konsekuensi hukum. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 45A ayat (3).

        “Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga.

        Komdigi menyatakan informasi mengenai kondisi jaringan dan kebijakan komunikasi digital akan terus disampaikan melalui kanal resmi kementerian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: