Kredit Foto: Ist
Founder & CEO Hive Five Dr. Sabar L. Tobing mengingatkan pelaku usaha untuk tidak menunggu akhir tahun dalam melakukan pengelolaan dan rekonsiliasi pajak.
Menurut Sabar, pengelolaan pajak secara berkala penting untuk mencegah terjadinya kurang bayar dalam jumlah besar sekaligus memastikan pembukuan, transaksi, aset, dan aktivitas usaha tercatat dengan baik.
Hal tersebut disampaikan Sabar dalam Gathering Nasabah Prioritas Bank Mega KC Kebun Jeruk, Jumat (25/9/2026), saat membawakan materi bertajuk “Strategi Perencanaan Pajak dan Perlindungan Kekayaan.”
“Hindari kurang bayar pajak dalam jumlah besar di akhir tahun dengan melakukan pengelolaan dan rekonsiliasi pajak secara berkala,” kata Sabar.
Ia mengatakan pembukuan dan pencatatan menjadi bagian penting bagi wajib pajak, khususnya mereka yang memiliki kegiatan bisnis. Pencatatan perlu mencakup aset, harta, transaksi, hingga aktivitas usaha sehingga posisi keuangan dapat dijelaskan secara jelas.
Menurut dia, pembukuan yang tertata juga akan membantu wajib pajak dalam menjalankan administrasi maupun ketika menghadapi pemeriksaan pajak.
“Pembukuan dan pencatatan yang rapi akan memudahkan administrasi serta proses pemeriksaan pajak,” ujarnya.
Dalam mengelola pajak, Sabar mengatakan pelaku usaha juga perlu memahami kondisi bisnisnya. Besaran omzet, laba, biaya, jenis penghasilan, hingga penghasilan kena pajak memiliki pengertian dan perlakuan yang berbeda.
Karena itu, ia mengingatkan agar pelaku usaha memahami perbedaan setiap komponen tersebut untuk menghindari kesalahan penghitungan kewajiban perpajakan.
Menurut Sabar, kesiapan data menjadi semakin penting ketika pemeriksaan mencakup beberapa jenis pajak. Jika wajib pajak tidak dapat memberikan data atau laporan keuangan yang memadai, terdapat ketentuan yang memungkinkan fiskus melakukan penghitungan berdasarkan data yang tersedia dan ketentuan perpajakan.
Salah satu langkah sederhana yang menurut dia perlu dilakukan pelaku usaha adalah memisahkan rekening berdasarkan fungsinya.
“Pisahkan rekening usaha, rekening investasi, dan rekening pribadi agar arus transaksi lebih jelas dan mudah dijelaskan kepada DJP,” ucapnya.
Pemisahan tersebut, lanjutnya, juga membantu pelaku usaha melihat arus dana secara lebih jelas sekaligus mengurangi pencampuran antara transaksi bisnis dan kebutuhan pribadi.
Selain rekening, Sabar menyoroti pentingnya penataan aset. Aset usaha, menurut dia, dapat ditata melalui badan usaha seperti perseroan terbatas (PT) agar struktur kepemilikan, pembukuan, dan administrasinya menjadi lebih jelas.
“Penataan aset melalui badan usaha seperti PT dapat membuat kepemilikan, pembukuan, dan struktur administrasi lebih tertata serta memudahkan proses pemeriksaan,” jelasnya.
Sabar juga mengingatkan bahwa aktivitas bisnis dapat melibatkan utang. Karena itu, utang perlu dikelola dan didokumentasikan dengan baik.
Dalam kondisi tertentu, biaya bunga juga dapat memiliki perlakuan perpajakan yang memengaruhi penghitungan penghasilan kena pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, prinsip yang sama berlaku terhadap transaksi lain. Setiap transaksi sebaiknya dilengkapi bukti dan dokumentasi yang dapat menjelaskan asal-usul maupun tujuan transaksi tersebut.
“Hindari transaksi yang tidak memiliki dokumentasi dan bukti yang tidak jelas,” tegasnya.
Hindari ketidaksesuaian profil keuangan
Sabar turut mengingatkan wajib pajak mengenai pentingnya keselarasan antara pola pengeluaran, profil penghasilan, serta laporan keuangan.
Ia meminta pelaku usaha menghindari perilaku flexing atau menunjukkan pola pengeluaran yang tidak sesuai dengan profil penghasilan dan kondisi keuangan yang dilaporkan.
“Hindari flexing atau pola pengeluaran yang tidak selaras dengan profil penghasilan dan laporan keuangan,” tuturnya.
Sabar mengatakan kewajiban perpajakan yang masih tertunggak juga sebaiknya tidak dibiarkan. Wajib pajak dapat menyelesaikannya melalui mekanisme yang tersedia, termasuk opsi pembayaran secara bertahap apabila memenuhi persyaratan.
Selain pengelolaan usaha saat ini, ia menyoroti perlunya perencanaan kekayaan untuk jangka panjang, terutama terkait warisan. Menurut dia, status kepemilikan aset, bukti perolehan, akta, serta dokumen pendukung lainnya perlu disiapkan sejak awal.
“Perencanaan warisan perlu dilakukan sejak dini dengan memastikan status kepemilikan aset dan kelengkapan dokumen hukumnya jelas,” paparnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati ketika menerima maupun mengalihkan aset atau hibah yang memiliki persoalan hukum atau dokumentasi yang tidak lengkap karena persoalan tersebut dapat beralih kepada penerimanya.
Pada akhirnya, menurut Sabar, pengelolaan perpajakan tidak bisa dipisahkan dari disiplin dalam mengelola administrasi bisnis.
“Pembukuan dan pencatatan harus rapi, rekening perlu dipisahkan, aset dan dokumen harus tertata, serta kewajiban pajak perlu dikelola secara terencana dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: