Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Koruptor Bisa Financial Freedom Setelah Dipenjara? Analisis Guru Besar Ini Bakal Bikin Geram

        Koruptor Bisa Financial Freedom Setelah Dipenjara? Analisis Guru Besar Ini Bakal Bikin Geram Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Publik tengah menyoroti hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026). Dalam sidak tersebut, Ombudsman mengungkap dugaan keberadaan klaster mewah di area steril bagian belakang Lapas Kelas IIA Cibinong.

        Tim Ombudsman menemukan klaster khusus yang terdiri dari lebih dari 10 unit kamar berukuran sekitar tipe 36 yang terpisah dari blok hunian narapidana pada umumnya. Ruangan-ruangan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas mewah yang disebut menyerupai apartemen VVIP, mulai dari sofa, pendingin ruangan (AC), televisi layar besar, kulkas dua pintu, hingga peralatan kebugaran.

        Baca Juga: Koruptor Hidup Bak di Vila, Dede Budhyarto Tagih Janji Prabowo soal Penjara Pulau Terpencil

        Klaster tersebut diketahui dihuni oleh sejumlah narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat sidak berlangsung, salah satu penghuni disebut mengakui telah membayar sejumlah uang untuk dapat menempati fasilitas eksklusif tersebut.

        Menanggapi temuan tersebut, Guru Besar Bidang Ilmu Pemikiran Islam, Hasyim Muhammad, mengunggah ilustrasi mengenai kalkulasi kasar yang menurutnya bisa menjadi pertimbangan seorang koruptor sebelum melakukan aksi korupsi.

        "Hitungan kasar koruptor: Korupsi: Rp 1 T. Tertangkap. Bayar polisi, jaksa, hakim total: 300 M. Dapat vonis hukuman 10 tahun dan denda 100 M," tulsnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (25/9).

        Menurut ilustrasi yang dibuat Hasyim, pelaku masih memiliki sisa dana sekitar Rp600 miliar setelah dikurangi biaya dan denda yang diasumsikan tersebut.

        "Sisa Rp 600 M Jalani 2/3 masa hukuman plus remisi, total cuma 4 tahun di penjara," lanjutnya.

        Ia kemudian menggambarkan skenario seorang narapidana yang membayar fasilitas mewah di dalam lapas sebesar Rp200 juta per bulan selama menjalani hukuman.

        "Bayar KOS MEWAH ke Lapas: Rp 200juta/bulan. Selama 4 tahun cuma keluar uang = 200jutax12 bulanx4tahun = Rp 9,6 M," ucapnya.

        Baca Juga: Koruptor Tinggal di 'Apartemen VVIP', Akbar Faizal Tak Bisa Terima Temuan di Lapas Cibinong

        Dalam ilustrasi itu, Hasyim menyebut pelaku masih memiliki harta ratusan miliar rupiah setelah bebas dari penjara.

        "Keluar penjara 4 tahun kemudian masih punya harta Rp 590 M. Nggak usah kerja lagi. Jauhi sorotan. Financial freedom seumur hidup," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: