Kredit Foto: Ist
Memperingati satu tahun berdirinya Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), delapan partai politik non-parlemen meluncurkan naskah akademik berisi draf tandingan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Draf setebal 200 halaman tersebut memuat 30 isu krusial kepemiluan, dengan usulan utama penurunan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen menjadi 1 persen.
Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, menyatakan naskah akademik ini dirancang sebagai bahan pembanding atas revisi UU Pemilu yang saat ini tengah digodok oleh partai-partai di Senayan.
"Usulan PT 1 persen ini merujuk pada penelitian para aktivis kepemiluan, termasuk Perludem, yang menggunakan rumus Taagepera. Kami juga mempertimbangkan sistem fraksi gabungan di tingkat nasional atau stembus accord yang disepakati di awal, bukan sesudah pemilu," ungkap Said dalam acara peringatan HUT GKSR di Jakarta.
Koalisi GKSR yang terdiri dari Partai Hanura, Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya ini juga menyoroti mekanisme verifikasi peserta pemilu.
Mereka mengusulkan penyederhanaan birokrasi: partai yang sudah memiliki kursi di DPR cukup mendaftar tanpa verifikasi; partai non-parlemen yang sudah lolos verifikasi di pemilu sebelumnya cukup mengikuti verifikasi administrasi; sementara verifikasi administrasi dan faktual hanya diwajibkan bagi partai baru.
Dalam kesempatan tersebut, Said yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh mendesak DPR agar melibatkan partai non-parlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu, sejalan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116. Jika proses revisi dilakukan secara sepihak, GKSR mengancam akan langsung melayangkan judicial review begitu undang-undang tersebut disahkan.
Lebih lanjut, ia mewanti-wanti agar pembahasan revisi aturan pemilu tidak menjadi ruang transaksional antarpartai parlemen.
"Hentikan politik dagang sapi. Jangan sampai presidential threshold 0 persen nanti dibarter dengan parliamentary threshold, atau dibarter lagi dengan pemisahan Pilkada nasional dan daerah," tegasnya.
Draf usulan GKSR ini rencananya akan diserahkan langsung kepada pimpinan DPR pada pekan depan. Sekjen DPP Partai Hanura, Benny Ramdhani, menyebutkan bahwa Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, telah menjadwalkan pertemuan dengan pimpinan partai-partai GKSR pada Selasa (29/9/2026).
Benny mengapresiasi keterbukaan tersebut dan menilainya sebagai sikap negarawan karena tetap memberikan ruang diskusi bagi kelompok politik di luar parlemen.
Di penghujung acara, Ketua Dewan Pembina GKSR, Oesman Sapta (OSO), turut mengingatkan bahwa perbaikan sistem kepemiluan harus bermuara pada pembangunan dan pemerataan kesejahteraan daerah.
Menurutnya, daerah adalah fondasi berdirinya republik yang harus mendapat perhatian penuh, asalkan tidak menyimpang menjadi sentimen daerahisme yang sempit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat