Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mulai Hari Ini, BEI Ubah Batas Bawah Harga Saham Jadi Rp1, Ini Daftarnya

        Mulai Hari Ini, BEI Ubah Batas Bawah Harga Saham Jadi Rp1, Ini Daftarnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah batas bawah harga saham mulai hari ini, Senin (28/9/2026). Harga saham yang sebelumnya tidak bisa diperdagangkan di bawah Rp50 kini dapat turun hingga Rp1 per lembar di pasar reguler dan pasar tunai.

        Perubahan ini membuat saham-saham yang selama bertahun-tahun bertahan di level Rp50 atau dikenal saham gocap memiliki ruang pergerakan yang lebih luas. Harga tidak lagi terbentur batas minimum Rp50 dan selanjutnya akan bergerak mengikuti transaksi serta kekuatan permintaan dan penawaran di pasar.

        Menariknya, menjelang aturan tersebut berlaku, terdapat 58 saham yang terpantau masih berada tepat di level Rp50. Namun, angka 58 saham tersebut bukan berarti seluruhnya akan langsung turun ke bawah Rp50. 

        Perubahan batas minimum hanya membuka kemungkinan harga bergerak lebih rendah. Apakah harga benar-benar turun atau tetap bertahan di Rp50 akan bergantung pada transaksi yang terjadi di pasar.

        Artinya, label harga Rp1 juga tidak bisa langsung diartikan sebagai saham yang murah. Harga nominal yang rendah tidak otomatis mencerminkan valuasi perusahaan. Investor tetap perlu melihat kinerja bisnis, kondisi fundamental, likuiditas, hingga prospek masing-masing emiten.

        Hal lain yang tak kalah penting adalah status perdagangan. Sebagian saham dalam daftar 58 emiten tersebut tercatat sedang disuspensi. 

        Dengan begitu, angka Rp50 yang terlihat merupakan harga terakhir yang tercatat, bukan berarti saham tersebut saat ini bebas diperjualbelikan.

        Daftar 58 saham tersebut juga merupakan hasil penyisiran pada satu waktu sehingga harga dapat berubah setelahnya. 

        Maka dari itu, investor sebaiknya mengecek kembali kuotasi terkini, status perdagangan, dan keterbukaan informasi BEI sebelum melakukan transaksi.

        Baca Juga: BEI Ubah Aturan Pemantauan Khusus Mulai 28 September 2026

        Baca Juga: BEI Mau Batasi Harga Saham di Pasar Negosiasi, Ada Apa?

        Baca Juga: Kurang dari 3 Bulan, OJK Rampungkan Aturan Demutualisasi BEI

        Dengan berlakunya batas minimum Rp1, saham yang selama ini “terkunci” di level gocap kini menghadapi babak baru. Sebagian mungkin tetap bertahan di Rp50, tetapi sebagian lainnya memiliki ruang untuk menemukan harga baru di bawah level tersebut.

        Berikut daftar 58 saham yang tepat berada di level Rp50: 

        1. PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP)
        2. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
        3. PT Cilacap Samudera Fishing Industry Tbk (ASHA)
        4. PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk (ATLA)
        5. PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP)
        6. PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP)
        7. PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP)
        8. PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW)
        9. PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
        10. PT Wulandari Bangun Laksana Tbk (BSBK)
        11. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
        12. PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
        13. PT Cowell Development Tbk (COWL)
        14. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
        15. PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO)
        16. PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA)
        17. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
        18. PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC)
        19. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
        20. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO)
        21. PT Hensel Davest Indonesia Tbk (HDIT)
        22. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
        23. PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI)
        24. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
        25. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
        26. PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)
        27. PT Indo Citra Finance Tbk (INCF)
        28. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
        29. PT MNC Land Tbk (KPIG)
        30. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
        31. PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR)
        32. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
        33. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
        34. PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI)
        35. PT Modernland Realty Tbk (MDLN)
        36. PT MDTV Media Technologies Tbk (NETV)
        37. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
        38. PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI)
        39. PT Bima Sakti Pertiwi Tbk (PAMG)
        40. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
        41. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP)
        42. PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS)
        43. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
        44. PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
        45. PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk (RBMS)
        46. PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)
        47. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
        48. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
        49. PT SMR Utama Tbk (SMRU)
        50. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
        51. PT Jaya Swarasa Agung Tbk (TAYS)
        52. PT Indo Kordsa Tbk (TECH)
        53. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
        54. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
        55. PT Wijaya Gedung Gedung Tbk (WEGE)
        56. PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU)
        57. PT Ginting Jaya Energi Tbk (WOWS)
        58. PT Dos Ni Roha Tbk (ZBRA)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: