Kredit Foto: Sufri Yuliardi
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah aturan Papan Pemantauan Khusus dengan skema perdagangan full call auction (FCA) yang berlaku mulai Senin, 28 September 2026.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan perubahan tersebut tertuang dalam Perubahan Peraturan I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Perubahan Peraturan II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Kedua perubahan peraturan itu telah diterbitkan pada 25 September 2026.
Dalam Peraturan I-X, BEI menghapus kriteria penempatan saham di Papan Pemantauan Khusus yang berkaitan dengan harga saham, likuiditas, pemenuhan persyaratan pencatatan, serta penghentian sementara perdagangan.
"Salah satunya adalah kriteria saham yang selama tiga bulan terakhir memiliki harga rata-rata kurang dari Rp51 per saham, nilai transaksi harian rata-rata di bawah Rp5 juta, dan volume transaksi harian rata-rata kurang dari 10.000 saham," kata Jeffrey dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
BEI juga menghapus kriteria perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di bursa, dengan pengecualian tertentu terkait ketentuan saham free float.
Selain itu, kriteria saham dengan likuiditas rendah, yakni nilai transaksi rata-rata harian di bawah Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir, turut dihapus.
Kriteria lain yang dicabut adalah saham yang dikenakan penghentian sementara perdagangan lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan.
Perubahan tersebut berkaitan dengan pencabutan ketentuan harga minimum saham Rp50 menjadi Rp1. Dengan aturan baru ini, saham yang sebelumnya masuk Papan Pemantauan Khusus hanya karena memenuhi kriteria 1, 6, 7, atau 10 dan tidak memiliki kriteria lainnya akan dipindahkan ke pasar reguler dengan mekanisme continuous auction mulai 28 September 2026.
Baca Juga: BEI Mau Batasi Harga Saham di Pasar Negosiasi, Ada Apa?
Baca Juga: Kurang dari 3 Bulan, OJK Rampungkan Aturan Demutualisasi BEI
Baca Juga: Danantara Bakal Kuasai 40% Saham BEI, OJK: Belum Ada Pengajuan Resmi
Di sisi lain, BEI juga menambahkan ketentuan terkait pencabutan suspensi. Dalam aksi korporasi tertentu, bursa dapat mencabut suspensi efek berdasarkan permohonan perusahaan tercatat sepanjang seluruh persyaratan yang ditetapkan melalui surat edaran bursa telah dipenuhi.
Sementara itu, pada Peraturan II-X, BEI menambahkan ketentuan Non-Cancellation Period. Ketentuan ini berlaku mulai 10 menit sebelum berakhirnya setiap sesi call auction, sebelum memasuki periode random closing dan order matching.
Implementasi ketentuan tersebut akan mengikuti timeline proyek Papan Pemantauan Khusus Periodic Call Auction (PSPP).
Dengan perubahan ini, saham yang selama ini masuk Papan Pemantauan Khusus akibat harga minimum, likuiditas rendah, atau kriteria tertentu lainnya akan mengalami penyesuaian status mulai 28 September 2026, sepanjang tidak terkena kriteria lain yang masih berlaku.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan