Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terungkap! Ketua DPR Akhirnya Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Wacana Parliamentary Threshold 5 Persen!

        Terungkap! Ketua DPR Akhirnya Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Wacana Parliamentary Threshold 5 Persen! Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu belum menjadi keputusan resmi. Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pembahasan mengenai angka PT hingga mekanisme pencalonan presiden masih berada pada tahap wacana.

        Puan menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Menurutnya, pembahasan resmi mengenai revisi UU Pemilu nantinya akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di DPR.

        "Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan, belum secara resmi juga bahwa nantinya deal PT itu akan diusung oleh dua partai politik," kata Puan.

        Ia menjelaskan, pembicaraan mengenai PT 5 persen maupun mekanisme pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden saat ini masih bersifat informal. Karena itu, belum ada angka ataupun skema yang dapat disebut sebagai keputusan final.

        "Itu juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR," ujarnya.

        Sejumlah gagasan terkait perubahan aturan Pemilu masih dibicarakan, termasuk mengenai ambang batas parlemen, presidential threshold, serta desain Pemilu di tingkat pusat dan daerah. Komisi II DPR RI juga masih membuka masukan dari berbagai pihak dalam proses revisi UU Pemilu.

        Puan mengatakan pembahasan tersebut nantinya diharapkan dapat menghasilkan sistem Pemilu yang efektif dan efisien. "Yang penting adalah nanti deal PT-nya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara," ujarnya.

        Baca Juga: Wacana Koalisi Prabowo Naikkan Ambang Batas Parlemen Bikin Partai Kecil Panik, Cuma 1 yang Santai...

        Menurut Puan, pembahasan revisi UU Pemilu masih memiliki waktu yang cukup panjang karena Pemilu berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 2029. Karena itu, berbagai ketentuan yang hendak diubah dinilai perlu dibahas secara matang sebelum ditetapkan menjadi regulasi.

        "DPR akan mengikuti proses pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku," kata Puan.

        Dengan demikian, angka PT 5 persen maupun mekanisme pencalonan presiden yang tengah dibicarakan belum dapat dianggap sebagai ketentuan yang telah disepakati. Seluruh opsi tersebut masih menunggu pembahasan resmi melalui proses legislasi di DPR.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: