Dirjenpas Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Foto Jimmy Masrin di 'Rumah Mewah' Lapas Cibinong!
Kredit Foto: YouTube/LapasKelasIIACibinong
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi memberikan penjelasan mengenai foto terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin yang ditemukan di sebuah rumah mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong. Menurut Mashudi, foto tersebut berasal dari barang yang diamankan saat razia keamanan.
Mashudi menyampaikan penjelasan itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (28/9/2026). Ia menyebut barang tersebut sebelumnya telah diamankan dalam kegiatan razia.
"Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam razia keamanan," kata Mashudi.
Selain soal foto Jimmy Masrin, Mashudi juga menjelaskan keberadaan bangunan yang sebelumnya dinilai menyerupai kontainer di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Menurut dia, bangunan tersebut merupakan kantor operasional untuk kegiatan penggemukan sapi.
"Terkait area SAE bangunan yang dinilai menyerupai penginapan kontainer, merupakan kantor operasional kegiatan penggemukan sapi yang dibangun melalui APBN 2026," ungkapnya.
Mashudi juga mengungkapkan terdapat 16 unit rumah dinas di kawasan tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 13 bangunan belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (Simak BMN).
"Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam Simak BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan," katanya.
Sebelumnya, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Mereka terdiri dari kepala lapas, kepala pengamanan lapas, kepala seksi pembinaan dan pendidikan, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum lapas.
Penonaktifan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan setelah melakukan pengecekan di Lapas Cibinong. Rudi mengatakan dirinya diperintahkan Menteri Imipas Agus Andrianto untuk memimpin investigasi terkait temuan Ombudsman.
"Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman," jelas Rudi kepada wartawan di lokasi, Sabtu (26/9).
Menurut Rudi, kelima pejabat tersebut dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan. Ia menyebut mereka diduga bertanggung jawab atas peristiwa yang ditemukan Ombudsman.
"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib, dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara," ujar Rudi.
Baca Juga: Kalapas Cibinong Nonaktif Akui Perintahkan Pemindahan Sofa dan AC Usai Sidak Ombudsman
Rudi menegaskan proses pemeriksaan akan dilakukan untuk mengetahui kondisi yang menyebabkan temuan tersebut terjadi. Ia juga menyebut sanksi akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan aturan dan bukti penyimpangan.
"Kita akan selidiki semuanya. Arahan Pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini," pungkas Rudi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: