Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengusaha Inisial HT Ditangkap DJP, Diduga Rugikan Negara Rp996 Juta

        Pengusaha Inisial HT Ditangkap DJP, Diduga Rugikan Negara Rp996 Juta Kredit Foto: DJP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka berinisial HT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terkait dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp996,17 juta.

        Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Proses tersebut dilakukan pada Kamis, 24 September 2026.

        HT diketahui merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali penuh PT HNP. Kedua perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha di Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

        PT TBNP bergerak di bidang konstruksi bangunan industri, sedangkan PT HNP bergerak di bidang perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi.

        "Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Arridel Mindra, dikutip dari siaran pers, Senin (28/9/2026).

        Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana perpajakan tersebut terjadi sepanjang 2017 hingga 2021. HT diduga dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).

        Selain itu, HT diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT TBNP untuk masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2021 dan PT HNP untuk masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2020 dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.

        HT juga diduga menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan PT TBNP untuk Tahun Pajak 2017 hingga 2021 dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.

        Dalam menjalankan perbuatannya, HT diduga bekerja sama dengan seseorang berinisial SH untuk memperoleh Faktur Pajak TBTS.

        Akibat dugaan perbuatan tersebut, kerugian pada pendapatan negara dari PPh Badan dan PPN diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp996.171.197.

        Baca Juga: Kiamat Gocap! 4 Saham Grup MNC Milik Hary Tanoe Ambruk hingga ARB

        Baca Juga: DJP Pastikan Pajak E-Commerce Berlaku Efektif Mulai 1 Oktober 2026

        Atas perkara tersebut, HT disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

        Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

        "Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sebagai bagian dari upaya bersama menjaga penerimaan negara," tegas Arridel.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: