Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemberlakuan batas harga minimum saham menjadi Rp1 langsung mengguncang sejumlah saham Grup MNC milik Hary Tanoesoedibjo. Pada perdagangan Senin (28/9/2026), empat dari sembilan emiten yang terafiliasi dengan Hary Tanoe kompak terperosok hingga menyentuh batas Auto Rejection Bawah (ARB).
Keempat saham tersebut yakni PT MNC Tourism Indonesia Tbk (KPIG), PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP), dan PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY).
KPIG, BABP, dan BCAP masing-masing anjlok 7 poin atau 14% ke Rp43, sekaligus meninggalkan level gocap. Sementara MSKY juga terkena ARB dan turun hingga Rp46.
Tekanan jual juga melanda PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) yang merosot 22 poin atau 11% ke Rp178. PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) turun 9 poin atau 6,62% menjadi Rp127, sedangkan Global Mediacom (BMTR) terkoreksi 10 poin atau 11,6% ke Rp76.
Namun, tidak seluruh saham Grup MNC bergerak turun. PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) justru menguat 2 poin atau 9,52% ke Rp23. Saham PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) juga naik 1 poin atau 4,17% menjadi Rp25.
Baca Juga: Franky Widjaja Mundur, Eks Bos MNC Jadi Presiden Komisaris DSSA
Baca Juga: GOTO Ambruk dari Gocap, Saham Terjun Bebas ke Rp43
Baca Juga: BEI Rombak Papan Pemantauan Khusus, 92 Saham Langsung Keluar
Aturan Harga Minimum Saham Berubah
Pergerakan tersebut terjadi bersamaan dengan mulai berlakunya aturan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menurunkan batas harga minimum saham dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham.
Ketentuan tersebut efektif pada Senin (28/9/2026), sekaligus diikuti perubahan batas Auto Rejection untuk efek bersifat ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (Dinfra) di pasar reguler dan tunai.
Perubahan itu tertuang dalam dua keputusan direksi BEI, yakni SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai perdagangan efek bersifat ekuitas dan SK Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai perdagangan unit penyertaan Dinfra berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
Dengan aturan baru tersebut, saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50 kini memiliki ruang untuk diperdagangkan di bawah harga tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: