Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Magang Nasional Batch 3 Angkatan 2 Dibuka, Pendaftaran Peserta Mulai 27 Oktober

        Magang Nasional Batch 3 Angkatan 2 Dibuka, Pendaftaran Peserta Mulai 27 Oktober Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI kembali membuka Program Magang Nasional Batch 3 Angkatan 2. Pendaftaran peserta dijadwalkan berlangsung pada 27 Oktober hingga 1 November 2026.

        Program tersebut dibuka tidak lama setelah Magang Nasional Batch 2 Angkatan 2 mulai dilaksanakan pada 21 September 2026.

        Pada batch sebelumnya, sebanyak 40.962 peserta diterima dari sekitar 350.000 pendaftar yang dinyatakan eligible. Dalam Kick Off Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Batch 2 Angkatan 2 Tahun 2026 pada Rabu (23/9/2026), Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan (Binalavotas Kemnaker) RI Darmawansyah mengatakan peserta yang dinyatakan lulus harus bersaing dengan sekitar tujuh hingga delapan pendaftar lainnya.

        Bagi calon peserta yang ingin mengikuti batch berikutnya, rangkaian program Batch 3 Angkatan 2 akan dimulai dengan sosialisasi dan pendaftaran penyelenggara pada 28 September hingga 22 Oktober 2026.

        Selanjutnya, verifikasi penyelenggara berlangsung pada 28 September hingga 23 Oktober. Penetapan penyelenggara sekaligus penayangan lowongan dijadwalkan pada 26-27 Oktober 2026.

        Setelah pendaftaran peserta pada 27 Oktober-1 November, penyelenggara akan melakukan rekrutmen dan pengusulan peserta pada 2-10 November. Seleksi dan penetapan peserta oleh Kemnaker dijadwalkan berlangsung pada 11-13 November, sedangkan pengumuman peserta dilakukan pada 13 November 2026.

        Peserta yang lolos akan memulai kegiatan magang pada 16 November 2026.

        Syarat Magang Nasional 2026

        Program Magang Nasional 2026 diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

        Peserta juga harus merupakan lulusan diploma, sarjana, atau pendidikan profesi dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

        Untuk lulusan diploma dan sarjana, batas kelulusan maksimal satu tahun saat melakukan pendaftaran, dihitung sejak tanggal ijazah. Sementara untuk sertifikat profesi, batasnya maksimal dua tahun dari tanggal ijazah diploma atau sarjana.

        Baca Juga: Kemnaker Bidik 3,49 Juta Lapangan Kerja pada 2027, Hilirisasi hingga MBG Jadi Andalan

        Program ini tidak diperuntukkan bagi mahasiswa aktif. Peserta harus berstatus lulusan baru atau fresh graduate dan telah memiliki ijazah.

        Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti Program Magang Nasional satu kali. Peserta yang sudah pernah terdaftar sebagai peserta tidak dapat mendaftar kembali. Namun, mereka yang sebelumnya belum berhasil dan masih memenuhi persyaratan masih dapat mencoba pada kesempatan berikutnya.

        Selain itu, sejumlah perusahaan mitra penyelenggara dapat menetapkan persyaratan minimal IPK bagi calon peserta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: