Soal Penempatan, Zulhas Minta Manajer Kopdes Terima Dulu agar Tak Gugur, Nanti Bisa Dipindah
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang mendapat penempatan jauh dari domisili untuk menerima terlebih dahulu lokasi yang ditetapkan. Langkah tersebut diperlukan agar status mereka sebagai manajer koperasi tidak gugur.
Zulhas menjelaskan persoalan jarak penempatan tersebut tidak berarti para manajer akan selamanya bekerja di lokasi yang jauh dari tempat tinggalnya. Pemerintah akan melakukan penyesuaian kembali setelah kondisi di lapangan, terutama kesiapan bangunan koperasi, memungkinkan.
"Yang paling penting sekarang, dari manajer-manajer itu ditempatkan, diterima dulu agar statusnya tetap sebagai pegawai," ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Menurut Zulhas, para manajer yang telah dinyatakan lolos seleksi perlu menandatangani berkas penempatan terlebih dahulu. Jika penempatan tersebut tidak diterima, status kelulusan mereka berpotensi gugur.
"Nah ditempatkan dulu, diterima. Nah kalau ternyata jauh dari domisilinya, tadi sudah disampaikan oleh Pak Joa (Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara) ya, setelah diterima, artinya statusnya tetap kan sebagai manajer koperasi. Kalau nggak diterima kan gugur. Yang penting diterima dulu," jelasnya lagi.
Setelah status mereka tetap terjaga, lokasi penempatan nantinya dapat disesuaikan dengan domisili masing-masing. Zulhas mengatakan pemerintah akan mengupayakan agar para manajer ditempatkan di KDKMP yang lokasinya lebih dekat dengan tempat tinggal.
"Nah setelah itu nanti disesuaikan. Di mana nanti domisili dengan koperasi yang terdekat akan disesuaikan tempatnya. Jadi itu menjawab berita-berita di luar yang jauh dan sebagainya itu, itu jawabannya. Jadi setelah diterima akan disesuaikan di mana domisilinya, di mana nanti koperasi yang terdekat dia akan ditempatkan di situ," ucap Zulhas.
Zulhas bahkan memberikan contoh ekstrem untuk menggambarkan persoalan tersebut. Ia menyebut seseorang yang berdomisili di Depok bisa saja sementara ditempatkan di Gorontalo karena keterbatasan lokasi koperasi yang siap digunakan.
"Misalnya ada satu contoh, tinggal di Depok ditaruhnya di Gorontalo, ya tentu kejauhan, kan. Nah itu nanti akan disesuaikan. Yang penting tempatnya sekarang dia tanda tangan terima dulu, agar status enggak gugur, kan. Nanti disesuaikan tempat yang terdekat," sambungnya.
Menurut Zulhas, kondisi tersebut terjadi karena jumlah manajer yang tersedia saat ini lebih banyak dibandingkan bangunan KDKMP yang telah selesai. Ketimpangan tersebut membuat sebagian manajer harus ditempatkan sementara di lokasi lain yang membutuhkan sumber daya manusia.
"Kan yang manajernya banyak, Kopdes-nya masih lebih sedikit, makanya tempatnya agak jauh. Nanti kalau sudah Kopdes-nya jadi yang dekat domisili dia, dia dipindah. Jelas ya?" kata Zulhas.
Baca Juga: Manajer Kopdes Mundur Massal, Nasib Anggaran Pelatihan Rp1 Triliun Disorot
Menteri Koperasi Ferry Juliantono turut menjelaskan skala penempatan lintas wilayah tersebut. Dari lebih dari 30.000 peserta yang telah menjalani pelatihan, terdapat sekitar 1.900 orang atau 11 persen manajer yang ditempatkan di luar provinsi asal.
"Yang jumlahnya tadi disampaikan oleh Pak Menko, jumlahnya kurang lebih 1.900 atau sekitar 11% dari manajer Kopdes yang ditempatkan di lintas apa, provinsi. Tapi pengertian penempatan lintas provinsi itu dimaksudkan semata-mata untuk mengisi kekurangan SDM di daerah-daerah yang perlu ada penempatan," ujarnya.
Ferry menegaskan status para manajer tersebut tidak akan langsung dicabut hanya karena mendapat penempatan lintas provinsi. Pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara akan mempertahankan status mereka sembari menunggu pembangunan koperasi di lokasi yang lebih sesuai.
"Tapi kami kemarin juga sudah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara akan tetap mempertahankan statusnya, dan dia tidak kita diskualifikasi, dan mempertahankan sambil menunggu bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih-nya selesai. Pokoknya kita carikan solusinya," paparnya.
Dengan demikian, pemerintah menempatkan penugasan lintas provinsi tersebut sebagai solusi sementara akibat belum meratanya kesiapan infrastruktur KDKMP. Para manajer yang kini berada jauh dari domisili tetap dipertahankan statusnya dan nantinya akan disesuaikan dengan lokasi koperasi yang lebih dekat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama