Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PSI Tak Gentar Threshold 7 Persen, Bestari: Kami Kini Punya Pak Jokowi

        PSI Tak Gentar Threshold 7 Persen, Bestari: Kami Kini Punya Pak Jokowi Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen tidak membuat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku khawatir menghadapi Pemilu 2029.

        Politisi PSI Bestari Barus mengatakan partainya tetap percaya diri meski saat ini belum memiliki kursi di DPR. Menurut dia, salah satu faktor yang membuat PSI optimistis adalah bergabungnya Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke dalam partai tersebut.

        Pernyataan itu disampaikan Bestari saat berdiskusi dengan Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Rifki, dalam program gelar wicara Total Politik yang tayang Senin (28/9/2026).

        "Efek dari Pak Jokowi yang sudah bergabung dengan PSI ini membawa dampak yang sangat luar biasa. Hal ini yang kemudian membuat saya berani menyatakan bahwa kami tidak khawatir, bahkan dengan (usulan ambang batas) 7 persen itu," tegas Bestari.

        Pernyataan Bestari tersebut muncul di tengah pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Komisi II DPR telah menyatakan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pemilu akan dibentuk pada 2026.

        Selain usulan 7 persen dari NasDem, sejumlah ketua umum partai politik sebelumnya telah membahas angka 5 persen sebagai salah satu usulan ambang batas parlemen. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan berbagai kesepakatan tersebut akan menjadi salah satu bahan pembahasan Panja, bersama putusan Mahkamah Konstitusi dan aspirasi partai nonparlemen serta kelompok masyarakat lainnya.

        Bestari mengatakan PSI telah menyiapkan strategi untuk menghadapi Pemilu 2029. Menurut dia, persiapan tersebut tetap dilakukan terlepas dari apakah Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden nantinya digelar secara serentak atau dipisah.

        Ia menyebut sejumlah tokoh akan ikut turun ke daerah untuk memperkuat aktivitas politik PSI.

        "Yang hari ini akan kami lakukan adalah ada Pak Jokowi, ada Pak Ahmad Ali, dan banyak tokoh-tokoh lain yang akan bergabung. Kami akan berputar ke seluruh wilayah di 38 provinsi, plus ratusan kabupaten/kota," ungkapnya.

        Sebelumnya, PSI juga menyatakan siap menghadapi berapa pun angka ambang batas parlemen yang nantinya ditetapkan. Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan partainya tidak memiliki kursi di DPR sehingga akan mengikuti keputusan yang dihasilkan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

        Jokowi sendiri dalam kegiatan PSI di Bandung pada 26 September 2026 juga menyatakan ambang batas 5, 6, 7, hingga 8 persen bukan alasan bagi kader PSI untuk khawatir. Ia menekankan pentingnya kerja organisasi dan struktur partai.

        Meski menyatakan PSI tidak khawatir dengan kemungkinan kenaikan ambang batas, Bestari tetap memberikan catatan mengenai dampaknya terhadap suara pemilih.

        Menurut dia, persoalan yang perlu diperhatikan bukan hanya peluang PSI untuk menembus ambang batas, tetapi juga suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi ketika partai pilihannya gagal mencapai batas minimal.

        Baca Juga: Partai Jokowi 'Dipukul' Ambang Batas 7 Persen Usulan Nasdem, PSI Beri Peringatan

        "Kami tidak khawatir. Tetapi yang kita khawatirkan adalah suara-suara yang hilang itu, itu saudara kita. Bagaimana kemudian kawan-kawan (di DPR) menyikapi itu? Dibuang sajakah? Itu yang menjadi concern kami," pungkas Bestari.

        Persoalan suara yang tidak terwakili tersebut juga menjadi bagian dari perhatian dalam pembahasan ambang batas parlemen. Komisi II DPR menyatakan formula baru harus disusun dengan memperhatikan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, termasuk pertimbangan mengenai proporsionalitas dan keterwakilan suara.

        Dengan demikian, perdebatan mengenai parliamentary threshold tidak hanya menyangkut kemampuan partai politik melewati ambang batas, tetapi juga bagaimana suara pemilih dari partai yang tidak lolos dapat diperlakukan dalam sistem pemilu mendatang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: