Bikin Elus Dada! Skandal Kasus MBG Era Eks Kepala BGN Dadan Rugikan Negara Hingga Rp 10 Triliun!
Kredit Foto: Ist
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026 mencapai sekitar Rp10 triliun.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, nilai kerugian tersebut dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih ya," kata Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari mantan pejabat BGN hingga pihak swasta yang diduga terkait penyediaan sarana operasional.
Penyidik menduga terjadi sejumlah penyimpangan dalam tata kelola MBG, termasuk dugaan konflik kepentingan dan afiliasi dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi operasional.
Kejagung kemudian melimpahkan enam tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut selanjutnya akan diproses untuk persidangan.
Enam tersangka yang dilimpahkan yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Kolonel TNI Aktif Budi Utomo Tersangka Baru Kasus Korupsi Program MBG di BGN
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, belum dilimpahkan dan akan menyusul.
"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ujar Anang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: