- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Komisaris AMMN Diamankan Kejagung, Jadi Tersangka Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kredit Foto: WE
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), M. Teguh Pamuji (MTP), sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp401 miliar.
Teguh diamankan secara paksa oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kediamannya di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 01.24 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tindakan tersebut dilakukan karena Teguh tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Jumat (25/9/2026).
Proses pengamanan sempat menghadapi kendala ketika tim penyidik hendak memasuki kediaman Teguh. Namun, penyidik akhirnya berhasil mengamankannya dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah memastikan identitasnya, penyidik membawa Teguh ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada pukul 01.28 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, Teguh diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM pada 2013–2017.
Rekam Jejak Teguh di AMMN
Penetapan Teguh sebagai tersangka menjadi sorotan karena saat ini ia masih tercatat sebagai bagian dari jajaran Dewan Komisaris AMMN, perusahaan tambang tembaga dan emas.
Berdasarkan laporan keuangan AMMN per 31 Maret 2026 dan hasil RUPS Tahunan 2026, nama Teguh masih tercatat sebagai Komisaris Perseroan.
Teguh pertama kali diangkat sebagai Komisaris AMMN pada April 2021. Sebelumnya, ia menghabiskan puluhan tahun berkarier sebagai birokrat di Kementerian ESDM.
Kariernya di pemerintahan dimulai pada 1990 sebagai Kepala Subdivisi Rancangan Undang-Undang di Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Pada 1999, ia dipercaya menjadi Kepala Bagian Perundang-undangan.
Karier Teguh berlanjut hingga pada 2010 ia menjabat sebagai Asisten Menteri ESDM bidang komunikasi dan urusan sosial. Selanjutnya, ia dipercaya menjadi Sekretaris Jenderal ESDM pada 2013–2017.
Dari sisi pendidikan, Teguh merupakan lulusan Sarjana Hukum Internasional Publik Universitas Indonesia pada 1983 dan meraih gelar Magister Hukum dari universitas yang sama pada 2002.
Baca Juga: Nadi Teknologi di Batu Hijau: Strategi AMMAN Merengkuh Logam yang Nyaris Sirna
Baca Juga: Kinerja AMMN Melejit, Penjualan Tembus US$2,05 Miliar di Semester I
Baca Juga: MedcoEnergi Tahan Saham AMMN, Prospek Emas dan Tembaga Masih Menjanjikan
Jadi Tersangka Kelima
Sebelum menetapkan Teguh, Kejagung pada Jumat (25/9/2026) telah mengumumkan sejumlah tersangka, termasuk tersangka perorangan dan satu korporasi, dalam perkara yang sama.
Teguh menjadi tersangka kelima dalam kasus tersebut dan langsung ditahan setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kejagung menyatakan proses hukum terhadap Teguh dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Dalam perkara ini, Teguh dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020 ini menjadi perhatian bagi industri pertambangan nasional. Periode tersebut bertepatan dengan fase ketika pemerintah mulai memperketat kebijakan hilirisasi dan menerapkan moratorium ekspor mineral mentah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: