Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Cemas Infrastruktur Data Pemerintah Jalan Sendiri-Sendiri

        DPR Cemas Infrastruktur Data Pemerintah Jalan Sendiri-Sendiri Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti potensi ego sektoral dan tumpang tindih infrastruktur data antarinstansi pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI).

        Kekhawatiran tersebut mengemuka dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I RUU SDI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Perdebatan terutama menyangkut kedudukan Arsitektur SDI dan Infrastruktur SDI dalam rancangan regulasi tersebut.

        Anggota Panja dari DPR mempertanyakan usulan awal pemerintah yang dinilai menempatkan Infrastruktur SDI seolah terpisah dari payung Arsitektur SDI. DPR mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat membuka ruang bagi pembangunan infrastruktur teknologi informasi yang berjalan sendiri-sendiri antarinstansi.

        Anggota DPR Komisi II Azis Subekti mengatakan struktur regulasi perlu memastikan infrastruktur yang telah dimiliki kementerian dan lembaga tetap terintegrasi dalam Arsitektur SDI.

        “Bagaimana infrastruktur yang lama itu tidak mengganggu Arsitektur SDI? Nah, itu perlu diaturkan, supaya egosentris atau ekosektoral tidak kemudian berhujah, berargumen, dan berketetapan: 'Enggak, aku kan sudah punya infrastruktur'. Sebenarnya yang dikhawatirkan DPR cuma itu saja,” ujar Azis.

        Menurut DPR, pengaturan tersebut diperlukan agar keberadaan server atau pusat data yang telah dimiliki kementerian dan lembaga tidak menjadi alasan untuk menghindari integrasi dalam sistem data nasional.

        DPR juga meminta RUU SDI secara tegas mengatur hubungan antara infrastruktur yang sudah berjalan dengan Arsitektur SDI. Dengan demikian, infrastruktur yang ada tetap ditempatkan dalam kerangka arsitektur data yang sama.

        Anggota DPR lainnya, Reni Astuti, menyoroti struktur draf pemerintah yang menempatkan infrastruktur seolah sebagai bagian yang berdiri sendiri. Menurutnya, terdapat kebutuhan untuk menjaga konsistensi hierarki dalam rancangan undang-undang.

        “Ketika payungnya itu yang besar adalah Arsitektur, semestinya yang di bawahnya itu tidak lagi dijelaskan dalam bentuk bab. Semestinya ada konsistensi dalam undang-undang,” ujar Reni.

        Baca Juga: Luhut Kejar 48 Juta Data Warga, Bansos 2027 Beralih ke Digital

        Baca Juga: RUU Satu Data Dikebut, Target Disahkan 28 September 2026

        Anggota DPR Andi Yulianti Paris juga mempertanyakan arah pengaturan Infrastruktur SDI dalam rancangan regulasi tersebut. Ia menilai infrastruktur perlu ditempatkan sebagai bagian dari Arsitektur SDI.

        “Kelihatannya besar bahwa RUU SDI ini seakan-akan hanya menjadi satu proyek untuk infrastruktur, padahal infrastruktur yang dimaksudkan oleh DPR ini menjadi bagian dari Arsitektur Data,” ujar Andi.

        Pembahasan tersebut kemudian menghasilkan rumusan klausul yang menempatkan Arsitektur SDI dan Infrastruktur SDI dalam satu kerangka penyelenggaraan. Klausul yang disepakati berbunyi, “Penyelenggaraan SDI didukung oleh Arsitektur SDI dan Infrastruktur SDI.”

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: