Pakar: Belum Ada Bukti Gibran Memiliki Ijazah SMA, Maka Tidak Memenuhi Syarat UU Pemilu
Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Sidang pembuktian perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dijadwalkan berlanjut pada hari ini, Rabu (30/9/2026) pukul 19.00 WIB.
Memasuki tahap ini, Pakar Hukum Tata Negara Ahmad Yani kembali mempersoalkan bukti pendidikan yang menjadi dasar pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Ahmad Yani menyoroti Surat Keterangan yang diterbitkan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Dokumen tersebut mencantumkan pendidikan Grade 12 Gibran di UTS Insearch Sydney, Australia, serta menyatakan Gibran memiliki pengetahuan setingkat SMA.
Namun, menurut Ahmad Yani, keterangan tersebut belum sama dengan keputusan resmi mengenai kesetaraan ijazah. Ia mempertanyakan dasar yuridis yang membuat dokumen tersebut dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Baca Juga: Bukan Berkat Jokowi, PSI Bilang Gibran Bisa Jadi Wapres Karena Satu Alasan...
"Berdasarkan data yang ada saat ini secara akademis dan objektif, belum dapat dibuktikan bahwa Gibran memiliki ijazah SMA setingkat dan sederajat. Oleh karenanya, tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu," katanya dalam tayangan YouTube Hersubeno Point.
Menurutnya, frasa “memiliki pengetahuan setingkat” yang tercantum dalam surat tersebut bersifat kualitatif. Hal itu, kata dia, berbeda dengan penetapan kesetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma dengan jenjang SMA di Indonesia.
"Surat keterangan itu tidak memiliki nilai kesetaraan secara hukum karena tidak menyebutkan secara tegas penetapan kesetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma dengan sekolah menengah atas di Indonesia. Menyebut 'memiliki pengetahuan setingkat' itu bersifat kualitatif dan bukan bentuk surat keputusan kesetaraan resmi," ungkapnya.
Selain dokumen pendidikan, Ahmad Yani juga mempertanyakan proses verifikasi KPU ketika Gibran mendaftar sebagai cawapres. Ia menilai pemeriksaan tidak semestinya hanya mengandalkan dokumen administratif, tetapi perlu dilengkapi verifikasi faktual kepada lembaga penerbit atau instansi pendidikan terkait.
Baca Juga: Denny Indrayana Minta MK Undang 3 Pihak Ini di Sidang Ijazah Gibran
Menurut Ahmad Yani, praktik verifikasi faktual semacam itu bahkan lazim dilakukan pada Pilkada tingkat kabupaten/kota. Ia menyebut KPU daerah dapat menerjunkan tim untuk mengecek langsung ke sekolah penerbit maupun dinas pendidikan terkait.
Ia juga menyinggung keterbatasan akses informasi mengenai proses verifikasi yang sempat diakui Bawaslu. Kondisi tersebut, menurutnya, menambah pertanyaan mengenai seberapa jauh pemeriksaan terhadap dokumen pendidikan Gibran dilakukan saat proses pencalonan.
Lebih lanjut, ia juga menanggapi pihak yang mempersoalkan pengajuan perkara karena Pilpres 2024 dan pelantikan telah berlangsung. Menurut Ahmad Yani, kepastian hukum dan keadilan merupakan dua hal yang berbeda.
"Kepastian hukum memang dibatasi oleh waktu dan prosedur, namun keadilan tidak pernah dibatasi oleh waktu. Mahkota dari pemilu adalah jujur dan adil (jurdil). Jika di kemudian hari ditemukan fakta adanya ketidakjujuran atau pelanggaran syarat mendasar yang terlewat, maka MK sebagai pengawal konstitusi wajib menegakkan keadilan itu," jelas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: