Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perkara Pindar-KPPU Segera Diputus, Akademisi Minta Kepentingan Konsumen Jangan Lupakan

        Perkara Pindar-KPPU Segera Diputus, Akademisi Minta Kepentingan Konsumen Jangan Lupakan Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hari Prasetyo memberikan pandangan mengenai perkara dugaan pengaturan suku bunga industri pinjaman daring (pindar) yang melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

        Menjelang sidang putusan yang dijadwalkan pada Kamis, 1 Oktober 2026, Hari menilai aspek kepentingan konsumen serta proporsionalitas sanksi menjadi sejumlah hal yang relevan untuk dipertimbangkan dalam perkara tersebut.

        Menurut Hari, salah satu hal yang dapat dilihat adalah dampak pembatasan tarif bunga terhadap konsumen dibandingkan dengan kondisi apabila tidak terdapat batasan tarif bunga.

        "Hakim harus mempertimbangkan dalam kondisi tidak ada batasan tarif bunga, mana yang lebih menguntungkan bagi konsumen atau masyarakat, apakah asosiasi membatasi tarif bunganya atau bunga dapat setinggi-tingginya karena tidak ada batasan?" kata Hari, Jakarta, Rabu (30/9/2026). 

        Hari juga menjelaskan bahwa pengaturan yang dilakukan asosiasi industri tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai kartel. Menurut dia, terdapat kondisi ketika suatu industri telah memiliki standar atau praktik tertentu sebelum pemerintah menetapkan aturan yang lebih mengikat.

        Ia menyebut proses ketika pemerintah mengadopsi praktik atau nilai yang telah berkembang di industri ke dalam regulasi sebagai norming. Dalam konteks perkara ini, Hari mengaitkannya dengan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menetapkan batasan bunga pinjaman daring.

        Baca Juga: AFPI Ungkap Pindar Kini Jadi Bantalan Ekonomi Rumah Tangga

        Baca Juga: Didominasi Persekongkolan Tender, KPPU Kanwil I Kantongi 21 Laporan Pelanggaran

        Baca Juga: OJK Bongkar Kondisi Pindar, 16 Pemain Masih TWP90 di Atas 5 Persen

        Sementara itu, KPPU menilai pengaturan batas harga tersebut sebagai kesepakatan penetapan harga yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha. Dalam putusannya, KPPU menyatakan 97 penyelenggara pinjaman daring melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menjatuhkan denda dengan besaran yang berbeda.

        Terkait perbedaan besaran sanksi tersebut, Hari juga menyoroti aspek proporsionalitas dalam penjatuhan sanksi administrasi.

        "Hal lain yang harus diperhatikan adalah penerapan asas proporsionalitas penjatuhan sanksi administrasi. Hakim harus dapat menjelaskan kenapa satu pelaku usaha dapat sanksi lebih besar dari pelaku usaha lain?" ujarnya.

        Perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan jadwal persidangan dalam materi tersebut, putusan dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 1 Oktober 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: