Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KPPU Panggil TikTok Shop dan Tokopedia, Dilaporkan Soal Monopoli Ekosistem E-Commerce di Indonesia

KPPU Panggil TikTok Shop dan Tokopedia, Dilaporkan Soal Monopoli Ekosistem E-Commerce di Indonesia Kredit Foto: Tokopedia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil TikTok dan Tokopedia terkait dugaan praktik monopoli ekosistem digital e-commerce di Indonesia. Langkah ini menyusul aduan Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) yang menilai adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha pasca-integrasi layanan TikTok Shop dan Tokopedia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan investigator KPPU saat ini masih mengumpulkan berbagai bukti yang dibutuhkan, sebelum kemudian memasuki tahap persidangan.

“Investigator KPPU mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Dalam proses tersebut, informasi dari pelapor menjadi sumber utama, serta informasi dari pihak-pihak lain,” ujar Deswin dalam keterangan tertulisnya, Senin 25 Mei 2026.

Setelah penyelidikan, proses masih akan berlanjut ke pemberkasan, hingga kemudian persidangan. Terkait dengan pemenuhan panggilan pihak TikTok sebagai terlapor, Deswin menyebut penjadwalan ulang masih dilakukan setelah pemanggilan sebelumnya belum membuahkan hasil.  

“Masih dilakukan penjadwalan ulang,” tutur Deswin.

Investigasi itu bermula dari laporan APLE mengenai dugaan monopoli ekosistem digital yang melibatkan TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia.

APLE memperkirakan berkurangnya kompetisi di ekosistem digital berpotensi menimbulkan kerugian sebesar 10-15 persen dari total nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai US$100 miliar atau sekitar Rp1.750 triliun. Angka itu mencerminkan hilangnya efisiensi pasar akibat praktik yang dinilai menghambat persaingan.

Dalam laporannya, APLE menyoroti dugaan praktik loss-leading melalui pemberian diskon dan subsidi ongkos kirim yang dinilai berpotensi menekan kompetitor. Selain itu, penggunaan algoritma disebut dapat memprioritaskan produk dalam ekosistem internal sehingga membatasi visibilitas pelaku usaha lain di luar platform.

Asosiasi juga menyoroti dugaan pengalihan transaksi kepada penyedia jasa tertentu yang terintegrasi dengan platform. Kondisi tersebut dinilai membatasi kebebasan konsumen dalam memilih layanan pengiriman, sekaligus berpotensi merugikan pelaku usaha logistik lain.

APLE menduga berbagai praktik tersebut muncul akibat integrasi vertikal yang mencakup distribusi konten, algoritma rekomendasi, platform perdagangan elektronik, sistem pembayaran, hingga layanan logistik.

Sebagai otoritas pengawas persaingan usaha, KPPU memiliki kewenangan menyelidiki dugaan pelanggaran, menetapkan adanya pelanggaran hukum persaingan, hingga menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan penyalahgunaan posisi dominan.

Baca Juga: TikTok Disemprot Habis oleh Kerajaan Malaysia karena Akun Palsu sebar Video AI soal 'Raja Makan Babi'

Sebelumnya, ketika TikTok mengakuisisi Tokopedia, KPPU menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi guna menjaga iklim persaingan usaha tetap sehat. Kewajiban tersebut antara lain menjaga sistem pembayaran dan layanan logistik agar tetap terbuka serta tidak diskriminatif.

KPPU juga melarang praktik self-preferencing atau pengutamaan layanan sendiri serta praktik predatory pricing. Dalam ketentuan tersebut, kedua perusahaan diwajibkan menyerahkan daftar mitra logistik dan penyedia layanan pembayaran beserta dokumen perjanjian terkait.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Tokopedia maupun TikTok Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan KPPU dan investigasi yang sedang dihadapinya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat