Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jakarta Mau Terbitkan Obligasi Rp5,2 Triliun, Pramono: Kalau Tak Diizinkan, Ya Sudah

        Jakarta Mau Terbitkan Obligasi Rp5,2 Triliun, Pramono: Kalau Tak Diizinkan, Ya Sudah Kredit Foto: Syarief Muhammad Syafiq
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak akan memaksakan rencana penerbitan obligasi daerah atau Jakarta Bond serta skema pembiayaan alternatif bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

        Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan realisasi skema pendanaan kreatif (creative financing) dan penerbitan obligasi daerah harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pemerintah pusat.

        “Hal yang berkaitan dengan obligasi, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan menjalankan itu setelah mendapatkan persetujuan sepenuhnya dari pemerintah pusat,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

        Untuk menindaklanjuti rencana tersebut, Pramono mengatakan Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan.

        Ia mengatakan Pemprov DKI akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait rencana penerbitan obligasi daerah tersebut.

        “Kami segera akan berkoordinasi dengan Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, dan juga dengan Kementerian Keuangan. Kalau kemudian mendapatkan izin akan kami lanjutkan, kalau tidak ya sudah,” tegasnya.

        Pramono mengatakan dirinya memahami kehati-hatian pemerintah pusat dalam memberikan persetujuan penerbitan utang daerah. Menurutnya, kapasitas fiskal setiap daerah berbeda, sehingga kemampuan dalam mengelola risiko pembiayaan juga tidak sama.

        “Bagi DKI, mohon maaf bukan menyombongkan diri, karena budget-nya, anggarannya sudah terkelola secara tertib dan rapi, obligasi ini bisa menjadi penguat bagi Pemerintah DKI Jakarta,” kata Pramono.

        Pramono kembali menegaskan Pemprov DKI akan mengikuti keputusan pemerintah pusat mengenai rencana tersebut.

        “Apa pun yang menjadi putusan dari pemerintah pusat, Pemerintah DKI Jakarta akan sami'na wa ato'na. Jadi, akan ikut terhadap apa yang menjadi putusan dari pemerintah pusat itu,” pungkasnya.

        Baca Juga: Transjakarta Tak Cuma Bus, Pramono Siapkan Modal untuk Kelola Transportasi Laut Kepulauan Seribu

        Baca Juga: Sudah 20 Tahun Tak Naik, Pramono Ungkap Tarif TransJakarta Bakal Disesuaikan Mulai 1 Januari 2027

        Baca Juga: Danantara Ikut Danai LRT Jakarta, Beban APBD DKI Bisa Berkurang

        Rencana Jakarta Bond sebelumnya dikaitkan dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur Jakarta. Pada September 2026, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pembahasan mengenai obligasi daerah dengan Pemprov DKI Jakarta belum dimulai dan akan didiskusikan pada tahap berikutnya.

        Pemerintah juga telah mengganti Purbaya Yudhi Sadewa dengan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026. Pergantian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.

        Sebelumnya, Pramono sempat menyatakan tetap akan mengajukan obligasi daerah meski mendapat imbauan dari Purbaya agar pemerintah daerah tidak terburu-buru menerbitkan obligasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: